Petugas Sipir Gagalkan Sabu Masuk Rutan Tanjung Redeb, Polisi Tetapkan 3 Tersangka 2 Masih Buron

Petugas Sipir yang berjaga di pintu utama Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Jl Murjani, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM
Tahu Isi berisi dua poket narkotika jenis sabu yang coba diselundupkan masuk Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. 

Polsek Tanjung Redeb Berau lakukan pengembangan.  Pengungkapan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu masuk Rutan tidak berhenti sampai disitu saja.

Penyelidikan terus dilakukan untuk mendapatkan kronologis lengkap perjalanan tahu isi sabu menuju Rutan kelas IIB Tanjung Redeb.

Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Rakhmad WD menjelaskan asal muasal tahu isi sabu tersebut. Ia menjelaskan awalnya seorang narapidan berinisial MU (39) memesan sabu kepada RU (33) yang juga seorang napi.

"RU kemudian menghubungi rekannya yang ada di luar lapas, sebut saja Mr. X (ditetapkan sebagai buronan atau DPO) untuk mencari bahan," katanya Jumat (10/7/2020)

"Setelah dapat, Mr. X menghubungi RU
kembali. RU kemudian menelpon MU, mengatakan bahwa barang telah siap. MU lalu menghubungi Mr. Y (juga ditetapkan sebagai buronan atau DPO) dan menyuruhnya untuk mengambil barang ke Mr X, “Mr Y tolong kamu ambil barang sama Mr. X,” jelas Kapolsek menirukan.

MU menyuruh Mr Y untuk menyiapkan gorengan yakni tahu isi. Kemudian meminta Mr Y memasukkan sabu-sabu tersebut kedalam tahu isi.

"Setelah selesai, Mr Y menuju Rutan hendak mengantar gorengan isi sabu tersebut.
Sesampainya depan Rutan, Mr Y yang hendak masuk tiba-tiba merasa takut. Dia pun kemudian menghubungi MU, memberi tahu bahwa dia tidak berani mengantar,

MU lalu menghubungi YO memintanya untuk mengantar gorengan isi sabu kedalam Rutan," jelasnya.

Belakangan diketahui jika YO dan MU adalah teman baik.

Baca juga; OTT Bupati Kutim Ismunandar dan Istri, Kini Kediaman Pribadi Tersangka dan Saksi Digeledah KPK

Baca juga; Investasi Emas Cocok di Masa Pandemi Covid-19, Ini Alasan

Lanjut Iptu Rakhmad WD mengatakan YO awalnya juga tidak berani. Namun dengan segala bujuk rayu dari MU akhirnya YO mau. MU lalu menyuruh YO mendatangi Mr Y yang sudah menunggu di depan Lapangan Golf Jl. Murjani II, Tanjung Redeb.

"Mr Y juga memberi tahu YO bahwa gorengan yang dibawanya itu berisi  sabu-sabu. YO yang tidak memiliki kendaraan pun menghubungi kakaknya, Mereka berdua kemudian menuju rutan. Saat di Rutan, sang kakak hanya menunggu di parkiran sedangkan YO masuk ke  dalam Rutan,"

Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dua poket yang diduga sabu-sabu seberat 1,44 gram, dua Buah Tahu Isi, satu Hp Merk Vivo warna Biru, satu Hp Merk Oppo warna Merah dan satu Hp merk Xiomi warna Silver.

Kepolisian saat ini sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, diantaranya YO (30), MU (39) dan RU (33).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved