Petugas Sipir Gagalkan Sabu Masuk Rutan Tanjung Redeb, Polisi Tetapkan 3 Tersangka 2 Masih Buron

Petugas Sipir yang berjaga di pintu utama Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Jl Murjani, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM
Tahu Isi berisi dua poket narkotika jenis sabu yang coba diselundupkan masuk Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. 

Sedangkan 2 orang lainnya, yakni Mr. X dan Mr. Y masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO).  Kasus penyelundupan sabu masuk rutan itu juga masih dalam pengembangan.

Sementara para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Milyar. (Tribun Kaltim.co/ Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved