Petugas Sipir Gagalkan Sabu Masuk Rutan Tanjung Redeb, Polisi Tetapkan 3 Tersangka 2 Masih Buron
Petugas Sipir yang berjaga di pintu utama Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Jl Murjani, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM
Tahu Isi berisi dua poket narkotika jenis sabu yang coba diselundupkan masuk Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.
Sedangkan 2 orang lainnya, yakni Mr. X dan Mr. Y masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO). Kasus penyelundupan sabu masuk rutan itu juga masih dalam pengembangan.
Sementara para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Milyar. (Tribun Kaltim.co/ Ikbal Nurkarim)