Petugas Sipir Gagalkan Sabu Masuk Rutan Tanjung Redeb, Polisi Tetapkan 3 Tersangka 2 Masih Buron

Petugas Sipir yang berjaga di pintu utama Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Jl Murjani, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM
Tahu Isi berisi dua poket narkotika jenis sabu yang coba diselundupkan masuk Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Petugas Sipir yang berjaga di pintu utama Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Jl Murjani, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika diduga sabu ke warga binaan.

Penggagalan peredaran narkotika dalam rutan itu terjadi pada hari, Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 16:00 Wita lalu.

Pengungkapan berawal saat perempuan berinisial YO ( 30 ) melakukan kunjungan ke Rutan Tanjung Redeb pada Selasa sore itu dengan menenteng keresek berisi gorengan.

Sejak awal masuk, ibu rumah tangga itu sudah menunjukkan gelagat aneh dan membuat petugas Rutan merasa curiga. Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang yang dibawa YO, petugas merasa aneh dengan gorengan yang dibawanya,
termasuk tahu isi yang tampak tidak biasa.

Karena curiga petugas kemudian membela gorengan yang dibawa wanita 30 tahun itu. Pada belahan pertama petugas langsung menemukan satu poket berisi sabu, begitu pula dengan tahu berikutnya.

Baca juga; Kemenkes Tetapkan Tarif Rapid Tes Rp 150 Ribu, YLKI Kaltim Minta Hentikan Bisnis di Tengah Kesulitan

Baca juga; Pakai Adat Palembang, Ini Foto-foto Pernikahan Dinda Hauw & Rey Mbayang,Maskawin 40 Gram Logam Mulia

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Prayitno menjelaskan, aksi pelaku itu terbongkar saat petugas sipir yang berjaga melakukan pemeriksaan pada makanan yang akan dititipkan oleh pelaku kepada napi berinisial MU ( 39).

"Sebelum titipan diberikan kepada yang bersangkutan petugas melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Dalam pemeriksaan itu, petugas kami mendapatkan dua paket yang diduga sabu yang disimpan di dalam dua tahu isi,” jelas Prayitno.

Saat diketahui ada upaya peredaran sabu ke dalam Rutan, lanjut Prayitno, petugas langsung menahan YO untuk dimintai keterangan, yang selanjutnya memanggil napi yang bersangkutan terkait maksud dari upaya pengelabuan tersebut.

Setelah yang bersangkutan dimintai keterangan, petugas Rutan pun langsung
melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.

Kepala Rutan kelas IIB Tanjung Redeb itu menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada napi yang memesan sabu yakni mencabut semua hak-haknya untuk mendapatkan remisi, dan asimilasi.

Selain itu, pihaknya juga akan semakin memperketat pemeriksaan kepada setiap barang yang dititipkan masyarakat, meskipun masih dilakukan secara manual. Juga secara rutin melakukan razia kepada seluruh napi yang berada di dalam rutan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, khususnya penyalahgunaan narkoba.

Baca juga; WASPADALAH, Berikut ini 11 Daftar Aplikasi yang Berbahaya Bagi Ponsel Android, Harus Segera Dihapus

Baca juga; UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Pasien Sembuh Lebih Banyak, 6 Pasien Positif Didominasi ABK Kapal

Polsek Tanjung Redeb Berau lakukan pengembangan.  Pengungkapan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu masuk Rutan tidak berhenti sampai disitu saja.

Penyelidikan terus dilakukan untuk mendapatkan kronologis lengkap perjalanan tahu isi sabu menuju Rutan kelas IIB Tanjung Redeb.

Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Rakhmad WD menjelaskan asal muasal tahu isi sabu tersebut. Ia menjelaskan awalnya seorang narapidan berinisial MU (39) memesan sabu kepada RU (33) yang juga seorang napi.

"RU kemudian menghubungi rekannya yang ada di luar lapas, sebut saja Mr. X (ditetapkan sebagai buronan atau DPO) untuk mencari bahan," katanya Jumat (10/7/2020)

"Setelah dapat, Mr. X menghubungi RU
kembali. RU kemudian menelpon MU, mengatakan bahwa barang telah siap. MU lalu menghubungi Mr. Y (juga ditetapkan sebagai buronan atau DPO) dan menyuruhnya untuk mengambil barang ke Mr X, “Mr Y tolong kamu ambil barang sama Mr. X,” jelas Kapolsek menirukan.

MU menyuruh Mr Y untuk menyiapkan gorengan yakni tahu isi. Kemudian meminta Mr Y memasukkan sabu-sabu tersebut kedalam tahu isi.

"Setelah selesai, Mr Y menuju Rutan hendak mengantar gorengan isi sabu tersebut.
Sesampainya depan Rutan, Mr Y yang hendak masuk tiba-tiba merasa takut. Dia pun kemudian menghubungi MU, memberi tahu bahwa dia tidak berani mengantar,

MU lalu menghubungi YO memintanya untuk mengantar gorengan isi sabu kedalam Rutan," jelasnya.

Belakangan diketahui jika YO dan MU adalah teman baik.

Baca juga; OTT Bupati Kutim Ismunandar dan Istri, Kini Kediaman Pribadi Tersangka dan Saksi Digeledah KPK

Baca juga; Investasi Emas Cocok di Masa Pandemi Covid-19, Ini Alasan

Lanjut Iptu Rakhmad WD mengatakan YO awalnya juga tidak berani. Namun dengan segala bujuk rayu dari MU akhirnya YO mau. MU lalu menyuruh YO mendatangi Mr Y yang sudah menunggu di depan Lapangan Golf Jl. Murjani II, Tanjung Redeb.

"Mr Y juga memberi tahu YO bahwa gorengan yang dibawanya itu berisi  sabu-sabu. YO yang tidak memiliki kendaraan pun menghubungi kakaknya, Mereka berdua kemudian menuju rutan. Saat di Rutan, sang kakak hanya menunggu di parkiran sedangkan YO masuk ke  dalam Rutan,"

Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dua poket yang diduga sabu-sabu seberat 1,44 gram, dua Buah Tahu Isi, satu Hp Merk Vivo warna Biru, satu Hp Merk Oppo warna Merah dan satu Hp merk Xiomi warna Silver.

Kepolisian saat ini sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, diantaranya YO (30), MU (39) dan RU (33).

Sedangkan 2 orang lainnya, yakni Mr. X dan Mr. Y masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO).  Kasus penyelundupan sabu masuk rutan itu juga masih dalam pengembangan.

Sementara para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Milyar. (Tribun Kaltim.co/ Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved