Aniaya Saksi Pembunuhan, 9 Polisi di Sumatera Utara Dibebastugaskan dan 6 Bersalah
Polda Sumatera Utara telah membebastugaskan 9 personel dari Polsek Percutseituan dan 6 di antaranya dinyatakan bersalah.
TRIBUNKALTIM.CO-Polda Sumatera Utara telah membebastugaskan 9 personel dari Polsek Percutseituan dan 6 di antaranya dinyatakan bersalah.
Mereka dibebastugaskan dalam kasus penganiyaan terhadap saksi Sarpan
"Kita akui caranya salah makanya kita bebastugaskan sembilan personel tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalalam dan 6 orang yang dinyatakan bersalah," tutur Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan
Ia menerangkan keenam orang yang dinyatakan bersalah tersebut akan dilakukan sidang disiplin.
"Makanya mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," ungkapnya.
Tatan menegaskan bahwa Kapolda Sumut tidak akan memberikan toleransi bagi personel yang melakukan kesalahan dan akan memberikan hukuman yang sesuai.
"Kemudian kita mengakui kalau kita tidak profesional khususnya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Berdalih Mirip Mantan Istrinya, Ayah Hamili Anak Kandungnya, Depan Polisi Mengaku Suka Sama Suka
Baca Juga : Seperti Hendak Menangis, HH Bacakan Tulisan di Selembar Kertas, Dengan Suara Parau Dia Minta Maaf
Kapolda berkomitmen yang berprestasi akan mendapatkan reward, yang tidak berperestasi atau yang buat kesalahan akan mendapatkan punishment,” beber Tatan.
Seperti kata Pak Kapolda, kita akan mengambil waktu untuk memberikan pengarahan SOP yang harus dilakukan pada saat melakukan pemyelidikan dan penyidikan kasus atau tindak pidana.
Sebelumnya kasus penganiayaan saksi Sarpan (57) berbuntut panjang, Kapolsek, Kanit Reskrim hingga dua Panit Reskrim Polsek Percutseituan dicopot.
"Kanit Reskrim dan dua Panit Reskrim ditarik ke Polrestabes Medan dan Kapolseknya diganti," tutur Tatan.
Penjabat Sementara Kapolsek Percutseituan diamanahkan pada AKP Ricky Pripurna Atmaja, yang sebelumnya menjabat Kanit Pidum Polrestabes Medan.
Tatan menyebutkan bahwa serah terima jabatan telah dilakukan pada Kamis (9/7/2020) lalu.
Namun untuk Kanit Reskrim dan dua Panit Reskrim yang diganti, Tatan tak tahu sosok penggantinya.
"Belum tahu saya penggantinya dan bukan urusan aku, belum ada. Kita tunggu saja nanti, kalau sudah ada penggantinya, yang pasti ditarik," tegasnya.
Sementara itu, Polda Sumur akhirnya memberikan penjelasan mengenai penganiayaan Sarpan (57) saksi kasus pembunuhan setelah membebastugaskan sembilan personelnya di Polsek Percutseituan.
Saat diinterogasi di Polsek Percut Seituan, Sarpan babak belur diduga dihajar oleh oknum polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan menyebutkan bahwa pada saat diperiksa, saksi Sarpan memberikan keterangan berbelit-belit sebagai saksi.
"Jadi gini ada 4 orang yang diamankan dari TKP. Tersangka, adeknya, orang tuanya dan Sarpan. Pada saat pemeriksana keterangannya (Sarpan) berbelit-belit. Polisi melihat ada bercak darah," jelas Tatan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020).
Lalu saat dilakukan pengecekan ulang dari saksi lainnya ditemukan pelakunya berinisial AZ.
"Pada saat kita mengkroscek kembali saksi lain, selain yang 4 tersebut, bisa disesuaikan keterangan ke seluruhan bahwa pelakunya AZ," sebutnya.
Meski begitu, Polda Sumatera Utara memastikan bahwa laporan yang dilayangkan Sarpan ke Polrestabes terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya, akan segera ditindaklanjuti.
Diketahui, Sarpan telah membuat laporan terkait penganiayaan ke Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.
Tatan menenegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan laporan tersebut.
"Dia sudah buat LP, (sekarang) dalam tahap pemeriksaan penyelidikan. Yang bersangkutan masih dirawat, kita tunggu kesiapan beliau. Kita tidak akan mengabaikan laporan polisinya, kita akan tindak lanjuti," tuturnya.
Tatan mengakui bahwa personel Polsek Percutseituan yang memeriksa Sarpan melakukan cara yang salah.
Pria berusia 57 tahun tersebut babak belur dihajar oknum polisi.
Pada bagian mata Sarpan terlihat lebam biru, begitu pula sekujur tubuhnya.
Diketahui, Sarpan merupakan saksi dalam kasus pembunuhan sadis di Jalan Sidumolyo Gg Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, pada 2 Juli 2020 lalu.
Sarpan diperiksa hingga berhari-hari di Mapolsek Percutseituan, terkait kematian buruh bangunan bernama Dodi Somanto alias Andika (41).
Ia juga diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan.
Jelas terlihat bekas-bekas lebam di sebagian tubuh dan wajahnya saat Sarpan menunjukkan diri di depan awak media, Selasa (7/7/2020) sore.
Sarpan menceritakan kejadian awal dirinya sebagai saksi pembunuhan.
"Kejadiannya Kamis sekitar jam 3 ada pembunuhan. Dicangkul sama yang namanya Anjas. Setelah itu dibawalah saya ke TKP Percutseituan, diproseslah saya di sana, ditanyai gini-gini, pelakunya si Anjas," ucapnya yang ditemui di kawasan Simpang Jodoh Tembung, Kabupaten Deliserdang, Selasa.
Baca Juga: Ngerinya Banjir Bandang di Masamba Seperti Digulung Tsunami, Lihat Foto-foto dan Videonya!
Sambil memperlihatkan wajah dan tubuhnya yang lebam dan terlihat biru, Sarpan secara lugas menyebutkan bahwa kondisi ini disebabkan pukulan demi pukulan yang dilakukan oknum polisi.
"Dada sebelah kiri, punggung sebelah kiri, dan muka. Mata dilakban, malam itu. Dimasukkan ke dalam sel tahanan sementara," ujarnya.
Sambung pria bertubuh gempal ini, petugas kepolisian cuma bertanya siapa pelaku pembunuhan tersebut.
“Cuma nanya gitu aja, siapa pelakunya? (Dijawab) Anjas, ditendang awak. Asal (jawab) Anjas langsung ditendang,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul 9 Polisi Dibebastugaskan, 6 Bersalah, Terungkap Alasan Polisi Bikin Saksi Pembunuhan Ini Babak-belur, https://sumsel.tribunnews.com/2020/07/14/9-polisi-dibebastugaskan-6-bersalah-terungkap-alasan-polisi-bikin-saksi-pembunuhan-ini-babak-belur?page=all