Kajari Balikpapan Sebut Kasus Korupsi Pengadaan RPU yang Rugikan Negara Rp 12,5 M Jadi Atensi Khusus
Di tengah ancaman wabah pandemi Virus Corona ( covid-19 ) yang sedang melanda saat ini, sejumlah sektor pelayan masyarakat ikut terdampak bahkan sempa
Penulis: Zainul |
Menurut Josia, pemberian SP3 adalah kewenangan pihak penyidik sedangkan pihak Kejari hanya menerima hasil penyidikan.
"Coba tanya kepada penyidik apakah benar nggak kasus RPU itu sudah SP3. Kalau kita kan biasanya menerima SPDP-nya. Apakah itu dihentikan atau tidak itu tanyakan kepada penyidik.
Tetapi saya tekankan di sini apakah mau dihentikan atau tidak, itu mereka punya kewenangan dan masyarakat pun punya hak untuk mempertanyakan apabila dirasa tidak sesuai keadilan di masyarakat," katanya.
Dia juga menuturkan dalam tahapan persidangan kasus putusan, hakim sudah mempertimbangkan secara riil dan seadil-adilnya.
"Orang itu ditetapkan sebagai tersangka, misalnya dia sebagai saksi terus disidangkan nanti hakim itu dalam putusannya bisa menilai dan kalau dalam keputusannya sudah jelas seperti itu biasanya diminta untuk dilakukan penyidikan.
Seperti kasus-kasus yang ditangani oleh KPK disebutkan nama salah satu orang itu dan pasti akan disidik. Intinya kasus-kasus korupsi itu harus menjalani penyidikan secara transparan dan itu nanti akan dibuktikan di pengadilan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Potong Unggas tersebut telah menyeret sebanyak 8 tersangka.
Tujuh di antaranya sudah menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda dan telah menjalani masa tahanan.
Di antara 7 tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi RPU tersebut juga terdapat dua nama anggota DPRD kota Balikpapan.
Sementara satu diantaranya saat ini masih dalam tahap penyidikan. (*)