Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Dikeluarkan Bareskrim, IPW Desak Propam Periksa Jenderal Bintang 1
Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan Djoko Tjandra itu ditandatangani seorang Jenderal bintang satu di Bareskrim.
TRIBUNKALTIM.CO - Terbitnya surat jalan Djoko Tjandra kini menjadi sorotan.
Yang teranyar, komentar tajam datang dari Indonesia Police Watch atau IPW.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020) membeberkan, surat jalan Djoko Tjandra buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali diduga dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
• Siap-siap Komisi III DPR Segera Panggil Kapolri Idham Azis dan Jaksa Agung Terkait Djoko Tjandra
• Tak Main-Main, Anies Baswedan Sanksi Lurah Grogol yang Beri Layanan Spesial ke Buron Djoko Tjandra
• Teka-teki Cara Djoko Tjandra Buat e-KTP di Kelurahan Terjawab di ILC Tadi Malam, Semua Urus Sendiri
• Terkuak Alasan Arief Poyuono Laporkan Kuasa Hukum Djoko Tjandra & Ketua PN Jakarta Selatan ke Polisi
“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Neta S Pane.
Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.
Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.
• BURUAN! Ini kode Redeem Free Fire Juli 2020 dan Cara Daftar Free Fire Advance Server, Waktu Terbatas
• Serunya ILC Tadi Malam! Fakta Tersembunyi Reklamasi Ancol Dibongkar, Rian Esnest: Gubernur Tak Jujur
“Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra,” tuturnya.
Ia pun mendesak Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri,” ucap dia.
Tanggapan Kabareskrim Kompas.com berupaya meminta tanggapan Prasetyo atas pernyataan IPW tersebut.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah memerintahkan Divisi Propam untuk mengusutnya.
“Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapapun yang terlibat,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Ia pun memastikan akan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat.
“Ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi,” tuturnya.
• Identitas Pria yang Booking Artis HH Langsung Dibongkar Polisi, Ternyata Ini Profesinya
• Profil Irjen Rudy Heriyanto yang Dilaporkan ke Propam dan Awal Mula Terseret Kasus Novel Baswedan
Komisi III DPR Akan Tindak Lanjuti Dokumen surat jalan Djoko Tjandra
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dokumen surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Dokumen tersebut dikirimkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi III DPR dan diterima langsung Herman Hery dan anggota Komisi III, yaitu Arsul Sani dan Sarifudin Sudding.
Herman mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti bukti surat perjalanan tersebut ketika rapat gabungan bersama aparat penegak hukum yakni kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami telah menerima dokumen yang katanya surat jalan dari institusi. Sesuai dengan hasil rapat dengan Dirjen Imigrasi kemarin, kami memutuskan memanggil institusi terkait penegakan hukum, misalnya kepolisian dan kejaksaan," kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).
Herman mengatakan, sebelum menggelar rapat gabungan dengan institusi penegak hukum, Komisi III akan berkirim surat ke pimpinan DPR.
Menurut Herman, surat akan dikirim ke pimpinan DPR minimal lima hari sebelum jadwal pemanggilan.
"Sesuai dengan aturan sebelum kami memanggil, kami terlebih dulu berkirim surat ke pimpinan DPR. Karena pimpinan DPR yang berkewenangan untuk menyurati institusi mitra komisi III," ujar dia.
Lebih lanjut, Herman mengatakan, rapat gabungan dengan aparat penegak hukum tersebut akan digelar saat masa reses DPR.
Langkah ini dilakukan karena Komisi III DPR menilai kasus Djoko Tjandra ini penting untuk diungkap.
"Sebagai Komisi III yang bermitra dengan penegak hukum, kami merasa, walupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan RDP agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada Komisi III dan Komisi III dalm fungsi pengawasannya bisa membuat rekomendasi sesuai tupoksi," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntunan perkara Cessie Bank Bali.
Kemudian, Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA, tepatnya pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih mempunyai permasalahan hukum di Indonesia.
Djoko pun diketahui telah mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.
Namun, dalam sidang perdana yang dilangsungkan pada 29 Juni lalu, ia tak hadir dengan alasan sakit
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IPW Sebut Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Diterbitkan Bareskrim Polri" dan "Komisi III DPR Akan Tindak Lanjuti Dokumen Surat Jalan Djoko Tjandra"