News Video

NEWS VIDEO Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Nadiem

Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6

Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:

  • Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
  • Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama

Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Nadiem", https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/18/084300065/dikeluhkan-ini-jenis-tunjangan-profesi-guru-yang-dihentikan-nadiem?page=all.
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Virdita Rizki Ratriani

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved