News Video
NEWS VIDEO Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Nadiem
Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6
Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:
- Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama
Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Nadiem", https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/18/084300065/dikeluhkan-ini-jenis-tunjangan-profesi-guru-yang-dihentikan-nadiem?page=all.
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Virdita Rizki Ratriani