Seorang PNS di Kubar Terlibat Pencabulan, Berawal Saat Korban Cari Sinyal dan Dijual Teman Sendiri

Hanya gara-gara ingin mencari sinyal untuk melakukan komunikasi melalui handpone, wanita asal Kabupaten Kutai Barat harus bernasib naas

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Iswanto saat menyampaikan kasus asusila yang melibatkan tiga pelaku termasuk satu PNS 

Setelah itu keduanya pun melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tak berani pulang, Bunga yang masih ditemani YA tidur di rumah JN.

Tak hanya oleh JN, Bunga juga disetubuhi oleh FM (20).

Namun bukan dibayar, karena saling kenal Bunga pasrah ditiduri FM, setelah dijanjikan akan bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan kelak (hamil).

Pelaku ketiga adalah AH (27).

Oleh pria yang diketahui pekerjaannya sebagai pedagang pakaian itu, setelah ditiduri, Bunga diberikan uang dan dibelikan handphone.

Tindakan para pria hidung belang tersebut, terungkap saat korban pulang ke rumah pada 13 Juli 2020 lalu.

Kepada orang tuanya, Bunga mengakui semua perbuatannya bersama para lelaki yang menidurinya.

Tak terima, orang tua korban pun akhirnya melapor polisi.

Kini keempat pelaku telah ditangkap dan menjadi tersangka.

"Mereka dikenakan pasal 76 jo pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hingga 15 tahun penjara," kata Iswanto.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait niat jahat tersebut, juga motor yang dipakai tersangka bersama korban.

Pelaku Ada Berstatus PNS

Sementara itu, satu dari tiga pelaku yang kini menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini seperti disampaikan Kapolres Kutai Barat melalui Kasat Reskrim Iptu Iswanto.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved