News Video
NEWS VIDEO Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bapaslon Perseorangan Untuk Pilkada Paser 2020
Berdasarkan PKPU 18/2019 tentang Pecalonan, kata Ahyar, dokumen dukungan perbaikan yang disampaikan ke KPU merupakan dukungan baru
TRIBUNKALTIM.CO,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Selasa (21/7/2020), menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Paser di Pilkada serentak 2020.
Berlangsung di Aula PKK Tanah Grogot, rapat pleno dihadiri Bapaslon H Tony Budi Hartono-H Aji Sayid Fathur Rahman (Tony-Fathur), unsur Muspida, Sekretaris Badan Kesbangpol Paser M Tauhid, Komisioner Bawaslu Paser, dan 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Paser.
Setelah rekapitulasi per kecamatan selesai dibacakan setiap PPK, Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid kemudian membacakan rekapitulasi dukungan persorangan untuk tingkat Kabupaten Paser, dimana Tony-Fathur mengumpulkan 14.969 dukungan di 10 kecamatan Kabupaten Paser.
“Jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi tingkat kabupaten 14.969. Dengan syarat dukungan Bapaslon perseorangan 18.583, maka jumlah kekurangan dukungan sebanyak 3.614,” kata Qayyim.
Untuk jumlah dukungan perbaikan yang harus disampaikan kembali oleh Bapaslon Tony-Fathur sebanyak 7.228 dukungan atau 2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan. Jumlah dukungan perbaikan ini nantinya harus mencukupi kekurangan syarat dukungan yang sebanyak 3.614.
Ditemui terpisah, Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Paser Ahyar Rosidi menjelaskan setelah penyampaian hasil verfikasi faktual (verfak) melalui rapat pleno terbuka ini, KPU Paser akan mengumumkan tahapan perbaikannya dari tanggal 22 sampai 24 Juli 2020.
“Tanggal 25-27 Juli 2020 adalah tahap penyampaian dokumen dukungan perbaikan dari Bapaslon ke KPU. Setelah itu, kita lanjut ke pengecekan, pencocokan dan verifikasi admistrasi dokumen dukungan. Setelah disampaikan ke Bapaslon, kita lanjut ke tahapan verfak perbaikan,” kata Ahyar.
Berdasarkan PKPU 18/2019 tentang Pecalonan, kata Ahyar, dokumen dukungan perbaikan yang disampaikan ke KPU merupakan dukungan baru, yang belum pernah diserahkan oleh Bapaslon mana pun, termasuk dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) di verfak pertama.
Berbeda dengan verfak pertama yang dibagi dalam 3 tahap, verfak perbaikan ini hanya melaksanakan 1 tahap, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan berkoordinasi dengan tim penghubung Bapaslon untuk menyepakati titik lokasi verfak dilakukan secara kolektif.
“Jadi warga yang memberikan dukungan dikumpulkan di suatu tempat yang telah disepakati, disitu lah PPS melakukan verfak secara kolektif. Ini kita jadwalkan 8-16 Agustus 2020. PPS melaksanakan verfak selama 7 hari, terhitung sejak dokumen dukungan perbaikan mereka terima,” tambahnya. (*)