Virus Corona
Struktur Baru yang Dibentuk Jokowi Tangani Corona di Indonesia, Erick Thohir Bawahi Doni Monardo
Menurut Pramono, Komite Kebijakan tersebut bertanggungjawab langsung pada Presiden.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memutuskan membentuk komite baru untuk menghadapi virus Corona di Indonesia.
Komite tersebut akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite dibantu enam wakil ketua
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan mengenai status Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk Presiden melalui Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020.
Menurut Pramono, Komite Kebijakan tersebut bertanggungjawab langsung pada Presiden.
"Jadi Presiden langsung yang mengendalikan, memonitor, mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (21/7/2020).
• Titik Terang Kapan Gaji PNS, TNI, Polri Cair, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beberkan Kabarnya
• Puasa Sunnah Dzulhijjah Mulai Rabu 22 Juli, Jadwal Puasa Jelang Idul Adha, Keutamaan dan Bacaan Niat
• Achmad Yurianto Pamit dari Jubir Covid-19, Fokus Bantu Terawan, Penggantinya Bukan Dokter Reisa
• Bongkar Motif di Balik Bantuan Baim Wong untuk Orang Lain, Nia Ramadhani Puji Suami Paula Verhoeven
Secara struktur Organisasi, Komite Kebijakan berada langsung di bawah Presiden. Komite kebijakan terdiri dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite dibantu enam wakil ketua yang terdiri dari Menko Maritim Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Di bawah Komite kebijakan terdapat Ketua Pelaksana yang dijabat Menteri BUMN Erick Thohir.
"Setelah itu ada Ketua Pelaksana yang daily kebijakan arahan Presiden dan juga Komite Kebijakan, dialah yang bertanggung jawab melaksanakan dilapangan. Yaitu Menteri BUMN Erick Thohir," katanya.
Lebih jauh Pramono menjelaskan bahwa Ketua Pelaksana membawahi dua Satuan Tugas yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tetap dijabat oleh Doni Monardo sementara Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional dijabat oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Adapun tugas Komite Kebijakan yakni menyusun rekomendasi kebijakan yang dilaporkan langsung kepada presiden. Untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan kebijakan strategis tersebut dan seterusnya.
"Jadi untuk detilnya, mohon untuk tugas baik komite kebijakan, Ketua pelaksana, Satgas pemulihan Transformasi Ekonomi, maupun Satgas Penanganan Covid-19 di dalam Perpres tersebut telah diatur secara rinci," pungkasnya.
Achmad Yurianto Pamit dari Jubir Covid-19, Fokus Bantu Terawan
Resmi, Achmad Yurianto pamit undur diri dari Jubir covid-19, selanjutnya fokus bantu Terawan di Kemenkes, penggantinya bukan dokter Reisa.