Tanah Milik Negara Depan Kantor Bupati PPU Digarap Warga Tanpa Izin, Pemkab Laporkan ke Polisi
Lahan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( Pemkab PPU) Provinsi Kalimantan Timur digarap oleh pihak ketiga yaitu masyarakat
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Lahan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( Pemkab PPU) Provinsi Kalimantan Timur digarap oleh pihak ketiga yaitu masyarakat.
Tanah yang digarap oleh pihak ketiga dalam hal ini mayarakat yaitu individu atau sebagaian kelompok mayarakat menggunakan alat berat itu yang memang tidak memiliki izin atau koordinasi oleh Dinas Permukiman.
Hal ini diungkapkan Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Reviana Noor kepada TribunKaltim.co pada Selasa (21/7/2020) siang.
"Memang sudah dilakukan identifikasi, memang itu tanah kita yang sudah dibebaskan oleh pemerintah. Nah sekarang itu kan digarap oleh pihak ketiga, dalam hal ini mayarakat, tapi kita belum tahu kalau individu atau kelompok. Karena memang tidak ada koordinasi atau izin ke kita," ujar Reviana, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan
Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring
Reviana menyebut, telah melaporkan aktivitas mayarakat tanpa izin tersebut ke polisi Polres PPU. Sementara itu Polres PPU telah meninjau lokasi yang berlokasi di depan kantor Bupati PPU.
"Kita sudah laporkan ke Polres PPU, masalah aktivitas mayarakat di lahan pemerintah. Dan juga kita sudah lakukan rapat dengan tim sengketa, tadi tim Polres PPU sudah meninjau lokasi," sebutnya.
Sementara itu, alat berat yang terletak di lokasi sudah tidak difungsikan lagi. Karena pihak Perkim Penajam Paser Utara telah mengirimkan surat pemberhentian aktivitas tersebut.
Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat
Lebih lanjut, Reviana, mengatakan dari keterangan Lurah Nipah-Nipah Penajam Paser Utara, bahwa yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah seorang warga Kota Balikpapan Kalimantan Timur.
"Berdasarkan dari keterangan Lurah Nipah-nipah, siapa yang melaksakaan kegiatan ini, tenyata kata pak lurah itu atas nama Masmud, tinggal di BPP," ungkapnya.

"Jadi surat penghentian sudah dikirimkan melalui pos. Karena yang bersangkutan disini tidak mengetahu," ujarnya lagi.
Sampai saat ini, Perkim menunggu perkembangan dan langkah-langkah selanjutnya dari Polres PPU yang telah menangani hal ini.
( TribunKaltim.co )