Senin, 20 April 2026

Warga Kutim yang Tertangani BPJS Baru 82,9 Persen, Didominasi Para Pekerja Swasta

Dari target universal head cover BPJS Kesehatan Kutai Timur sebesar 95 persen, hingga kini baru tercapai 82,9 persen.

TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA
Kepala BPJS Kesehatan Sangatta, Ika Irawati menjelaskan tentang layanan BPJS Kesehatan di Kutai Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA– Dari target universal head cover BPJS Kesehatan Kutai Timur sebesar 95 persen, hingga kini baru tercapai 82,9 persen.

Itu pun didominasi pekerja swasta kalangan perusahaan. Sementara untuk kalangan lainnya, seperti usaha mandiri, pegawai kontrak pemerintahan dan sektor lainnya, masih banyak yang belum terakomodir.

Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Sangatta, Ika Irawati, dalam jumpa awak media, Selasa (21/7/2020).

Tak hanya itu, dari peserta mandiri pun tak sedikit yang menunggak pembayaran iuran, sehingga layanan pun terpaksa dihentikan, sampai mereka membayar iuran plus denda pelayanan.

Jumlahnya, menurut Ika, sekitar 50 persen dari 70-80 peserta BPJS Kesehatan mandiri.

“Memang banyak juga yang menunggak. Makanya saat ini, BPJS Kesehatan menerapkan sistem auto debit rekening. Agar mereka yang kesulitan membayar, karena faktor tinggal di tempat yang jauh dari layanan perbankan atau jauh dari ATM maupun tempat pembayaran online lainnya, tidak kesulitan lagi. Terutama di Kutai Timur yang mencapai 18 kecamatan,” ungkapnya.

Sementara dari kalangan pekerja pemerintahan, seperti Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) angka cakupannya, sudah sekitar 6.000 pekerja lebih, dari 7.000 TK2D yang masuk dalam daftar BPJS Kesehatan Kutim.

Baca juga: Akhirnya Gaji Ke-13 PNS TNI Polri Cair, Siap Ditransfer Bulan Agustus, Sri Mulyani Siapkan Rp 28,5 T

Baca juga: Berikut Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Idul Adha, Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah & Arafah, Ini Niatnya

“Untuk TK2D, sistemnya iuran yang ditanggulangi oleh Pemkab Kutai Timur. Sejauh ini, kendalanya kebanyakan dari mereka menunggak di pembayaran keanggotaan mandiri.

Tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dulu, baru bisa dibayarkan oleh pemerintah. Itu saja. Selain kemampuan keuangan pemerintah daerah juga dalam membiayai BPJS Kesehatan para TK2D tersebut,” ujar Ika.

Meski demikian, BPJS Kesehatan Kutim, menurut Ika, terus melakukan upaya kerja sama dengan semua pihak, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kepala Daerah dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), untuk mencapai target cakupan masyarakat yang terlayani BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan tentang Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mandiri mulai 1 Juli 2020, yakni Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II dan Rp 42.500 untuk kelas III. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved