Dinkes Samarinda Setujui Ada Perwali yang Atur Sanksi bagi Para Pelanggar Protokol Kesehatan
Seiring meningkatnya kembali wabah covid-19 atau Virus Corona di Kota Samarinda, terhitung sejak ditetapkannya Samarinda memasuki fase epidemik gelomb
Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seiring meningkatnya kembali wabah covid-19 atau Virus Corona di Kota Samarinda, terhitung sejak ditetapkannya Samarinda memasuki fase epidemik gelombang kedua, pada 16 Juli 2020, Dinkes Kota Samarinda menyetujui adanya Peraturan Walikota (Perwali) tentang adanya sanksi bagi yang melanggar atau tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Iya kami setuju dan sangat mendukung," ucap dr Osa Rafshodia Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Samarinda, saat dihubungi wartawan TribunKaltim.co pada Rabu (22/7/2020).
Osa Rafshodia mengatakan, dari masing - masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Samarinda, mengusulkan terkait peraturan bagi masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan
"Jadi gugus tugas ini masing-masing banyak nih, saya yakin semua OPD yang tergabung dalam gugus tugas, berkepentingan terhadap covid ini," ucapnya.
Baca juga: UPDATE Pembunuhan Editor Metro TV, Pemilik Sidik Jari di Pisau dan Saksi Kunci Kematian Yodi Prabowo
Baca juga: KABAR DUKA Staf Balaikota Samarinda yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Meninggal Dunia Hari Ini
"Kemarin memang ada usulan dari OPD yang lain, tidak hanya dari Dinkes saja," ujar dr Osa Rafshodia.
Disinggung terkait apa saja sanksi yang tepat bagi yang melanggar, ia menyerahkan kepada bidang hukum yang mengatur berkaitan hal tersebut.
"Itu nanti biar yang bagian hukumlah yang mengatur," ucapnya. (*)
Baca juga: Salah Satunya Tidak Higienis, Ternyata ini Alasan Mengapa Tidak Tersedia Guling di Kamar Hotel
Baca juga: MALAM INI Mata Najwa Bahas Kasus Djoko Tjandra Usung Tema Buron Istimewa, Live Streaming Trans 7