Pilkada Kukar

Eddy-Junaidi Berusaha Lengkapi Kekurangan Surat Dukungan Jalur Perseorangan Pilkada Kukar

Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara ( KPU Kukar ) telah mengumumkan hasil rekapitulasi surat dukungan jalur perseorangan dalam Pilkada Kukar.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara ( KPU Kukar ) telah mengumumkan hasil rekapitulasi surat dukungan jalur perseorangan dalam Pilkada Kukar. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara ( KPU Kukar ) telah mengumumkan hasil rekapitulasi surat dukungan jalur perseorangan dalam Pilkada Kukar. 

Dari dua bakal pasangan calon, belum ada yang berhasil memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 41.273.

Salah satu kandidat Eddy Subandi mengakui menerima keputusan KPU dan akan menindaklanjuti hasil rekapitulasi tersebut.

"Kita sedang dikasih waktu ini selama sepekan (memperbaiki dan melengkapi kekurangan surat dukungan)," kata Eddy kepada TribunKaltim.co pada Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat

Eddy yang berpasangan dengan Junaidi, optimis bisa memenuhi syarat minimal dukungan.

"Apa yang jadi rekomendasi, insha allah bisa terpenuhi. Kita berusaha," kata Eddy.

Bakal Pasangan Calon Eddy Subandi dan Junaidi, jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten sebanyak 23.743.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan

Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring

Artinya, Eddy dan Junaidi masih memiliki kekurangan 17.530 surat dukungan. Untuk bisa lolos dan memenuhi syarat, Eddy dan Junaidi harus melengkapi kekurangan surat dukungan dikali dua kali lipat.

Baca Juga: Rekan Almarhum Yodi Prabowo Editor Metro TV, Tahu Siapa Pelakunya, Polisi Lakukan Pendalaman

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Rabu 22 Juli 2020, Tak Ada Hujan, Siang dan Malam Cerah Berawan

Jumlah perbaikan 35.060 surat dukungan yang harus dipenuhi selama proses masa perbaikan.

Sementara untuk jumlah sebaran sebanyak 10 sebaran telah memenuhi syarat.

Baca Juga: INFO LOKER PT HM Sampoerna Tbk Butuh Karyawan Lulusan S1 dan S2 Semua Jurusan, Simak Syaratnya

Masa penyerahan perbaikan berkas dukungan ke KPU akan dilaksanakan pada 25-27 Juli mendatang. (m08)

( TribunKaltim.co/Sapri Maulana )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved