News Video

NEWS VIDEO Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Kejaksaan Negeri Tarakan Musnahkan Barang Bukti

Pelaksanaan pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tarakan sekira pukul 13.30 Wita

Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO,- Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 yang jatuh pada hari ini, Rabu (22/7/20). Kejaksaan Negeri Tarakan musnahkan barang bukti dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tarakan sekira pukul 13.30 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Fatkhuri mengatakan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan dari sebanyak 122 perkara.

"Ada Handphone, alat-alat judi, sisa-sisa narkotika yang dijadikan barang bukti atau contoh barang bukti di pengadilan karena barang bukti tersebut sebagiannya sudah dimusnahkan dengan penetapan Kejari sebelum perkara ini disidangkan," ujar dia.

Tak hanya handphone, alat judi maupun sisa narkotika. Namun kata dia, juga ada senjata api, senjata rakitan, senjata tajam, dan lain-lain.

"Ini adalah alat-alat yang digunakan maupun yang diperoleh dari tindak pidana, dimana dalam salah satu bunyi putusan dari pengadilan adalah dirampas untuk dimusnahkan," ungkapnya.

Jaksa sebagai eksekutor harus segera memusnahkan barang bukti tersebut sehingga tidak bisa dipergunakan lagi sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (6) huruf a Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa eksekusi adalah tugas pokok Jaksa.

Dalam kesempatannya juga, ia berharap kejahatan atau tindak pidana yang ada di kota Tarakan ini dapat berkurang.

Karena inti dari pada pelaksanaan pemidanaan adalah bagiamana agar tindak pidana tersebut tidak terjadi lagi, dan barang bukti yang terkait tindak pidana harus segera kita musnahkan.

"Dari perkara yang barang buktinya akan kita musnahkan terdiri dari tindak pencurian ada 75, ini 29 persen.

Kemudian narkotika ada 104 kasus ini 40 persen. Sisanya adalah tindak pidana lain misalnya penganiayaan, perjudian, dan lain-lain," sebutnya.

Perlu diketahui, di kota Tarakan ini masih didominasi perkara atau tindak pidana narkotika mengingat Tarakan adalah kota transit sehingga menjadi jalur yang penting bagi jaringan.

Namun demikian, aparat penegak hukum tidak henti-hentinya selalu menindak kejahatan yang ada baik di darat, Laut, maupun udara.

"Di darat ada Kepolisian, di laut ada AL dan Airud, di Pelabuhan ada Bea Cukai dan Bandara. Semua bahu-membahu untuk mencegah atau menindak terjadinya tindak pidana," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved