News Video

NEWS VIDEO Kejari Paser Serahkan Uang TPTGR Rp 11,8 Miliar ke Pemkab Paser

Jika ditambah pengembalian asset daerah berupa 9 rumah dinas dan 13 tanah kosong, tentunya semakin banyak lagi yang diselamatkan Kejari Paser.

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Kepala Kejaksanaan Negeri (Kejari Paser M Syarif, Rabu (22/7/2020), menyerahkan uang hasil Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) kepada Pemkab Paser melalui Asisten Pemerintahan dan Umum Setda Paser H Arief Rahman.

“Hari ini kami menyerahkan uang pengembalian TPTGR, hasil penyelidikan Pidsus menindaklanjuti temuan BPK dari tahun 2008-2018 senilai Rp 11,8 miliar. Yang ada disini (seremoni penyerahan) Rp 2,7 miliar, sisanya di kas daerah,” kata M Syarif.

Didampingi Kasi Intel Juli Hartono dan Kasi Pidsus Mangasitua Simanjuntak, M Syarif lebih lanjut mengatakan nilai hasil TPTGR kemungkinan akan bertambah lagi.

“Ada sekitar Rp 25 miliar yang belum dikembalikan, jadi kemungkinan besar akan bertambah lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Umum Setda Paser H Arief Rahman mengatakan Pemkab Paser sangat berterima kasih sekali kepada Kejari Paser.

Karena Pemkab Paser sudah berupaya menarik uang TPTGR ini, tapi selalu tidak mendapat respon positif dari pihak ketiga.

“Pemkab Paser berterima kasih sekali kepada Kejari Paser. Ini adalah kado Hari Bhakti Ke-60 Adhyaksa, hadiah kejutan bagi kami. Harus kami akui sebagai aparatur pemerintah daerah sulit sekali dalam menarik dana TPTGR ini,” kata Arief Rahman.

Namun melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejari Paser, penarikan uang TPTGR bisa terlaksana dengan baik, bahkan Kejari Paser telah menyelamatkan tanah dan rumah dinas menjadi asset daerah, yang nilai totalnya sekitar Rp 50 miliar.

“Ini berkat kerjasama dengan Kejari Paser,” ucapnya.

TPTGR adalah uang tunggakan dari pihak ketiga kepada Pemkab Paser yang belum terealisasi pembayarannya.

“Yang belum terbayar dari 2006-2018 itu sebesar Rp 37 miliar. Melalui Kejari Paser, Rp 11,8 miliar diantaranya berhasil ditarik dan masuk ke kas daerah,” sambungnya.

Dan Kejari Paser, lanjut Arief Rahman, tidak berhenti sampai di Rp 11,8 miliar, sekitar 25 miliar lagi terus diupayakan pengembaliannya oleh Kejari Paser.

“Makanya Pak Kajari menyampaikan pengembalian uang TPTGR ini kemungkinan akan bertambah lagi,” ungkapnya.

Dalam postur APBD Paser, uang TPTGR Rp 11,8 miliar ini dicatat sebagai pendapatan lain yang sah, tapi uangnya baru bisa dimanfaatkan di APBD 2021.

Jika ditambah pengembalian asset daerah berupa 9 rumah dinas dan 13 tanah kosong, tentunya semakin banyak lagi yang diselamatkan Kejari Paser.

“Jadi luar biasa peran Kejari Paser dalam menyelamatkan uang daerah, tentunya hal ini perlu dicontoh oleh Kejari kabupaten/kota lainnya,” tambahnya.

Laporan wartawan Tribun Kaltim Sarassani

IKUTI >> News Video

IKUTI >> News Video

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved