News Video

NEWS VIDEO Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Terdakwa kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama presenter Vicky Prasetyo mulai disidangkan

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama presenter Vicky Prasetyo mulai disidangkan hari Rabu (22/7/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat virtual.

Dalam sidang perdana itu, Vicky Prasetyo didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Angel Lelga.

Pasal berlapis itu antara lain, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.

Kemudian Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasa 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” kata Jaksa Pemuntut Umum saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

“Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP,” sambung Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membacakan kronologi penggrebekan Vicky Prasetyo di kediaman Angel Lelga pada 19 November 2018 lalu.

Yang mana saat itu, Vicky Prasetyo mengajak media untuk meliput penggrebekan tersebut.

Di samping itu, JPU menyampaikan pada 2018 lalu Vicky dengan sengaja mendistribusikan informasi dengan pencemaran nama baik.

“Vicky Prasetyo bin Hermanto Senin 19 November 2018 setidaknya pada November 2018 bertempat di rumah saksi Angel Lelga di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. PN Jaksel berwenang memeriksa perkara ini,” tutur Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” sambung JPU.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari pada 7 Juli 2020 lalu. (*)

IKUTI >> News Video

IKUTI >> News Video

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga", https://www.kompas.com/hype/read/2020/07/22/171907566/vicky-prasetyo-didakwa-pasal-berlapis-atas-kasus-pencemaran-nama-baik-angel

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved