Selama 5 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Bocah 13 Tahun Kerap Minta Pulang ke Jawa pada Ibunya

Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang menjerat Sr alias Radi (39) dengan UU Perlindungan Anak.

TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Sr, pelaku asusila terhadap anak tirinya sedang dimintai keterangan di Polsek Sungai Kunjang, Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang menjerat Sr alias Radi (39) dengan UU Perlindungan Anak.

Pasal yang dimaksud mengenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sr pun terancam mendekam di sel tahanan selama 15 tahun penjara, dengan denda mencapai Rp 5 miliar.

"Karena ini korbannya anak di bawah umur, kita menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto, Rabu (22/7/2020).

Kejadian tersebut terungkap setelah ibu kandung korban tidak tahan lagi melihat perbuatan suaminya ke anaknya yang telah berlangsung sejak 2015.

Selama kurun waktu 5 tahun, pelaku senantiasa meraba bagian sensitif tubuh korban.

Baca juga: UPDATE Pembunuhan Editor Metro TV, Pemilik Sidik Jari di Pisau dan Saksi Kunci Kematian Yodi Prabowo

Baca juga: KABAR DUKA Staf Balaikota Samarinda yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Meninggal Dunia Hari Ini

Tidak lama setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Sungai Kunjang, kepolisian lantas bergerak cepat guna mengamankan pelaku.

Pelaku akhirnya diamankan di tempatnya bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi tercela tersebut di rumahnya, serta rumah kerabatnya. Bahkan, tak jarang aksinya itu diketahui oleh istrinya.

Sang istri sudah berulang kali menegur suaminya agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, namun pelaku tidak pernah mau berhenti dan terus mengulangi perbuatannya itu.

"Istrinya ini memang tahu, dan sudah berulang kali negur pelaku dengan harapan agar si pelaku ini sadar. Tapi, pelaku terus mengulangi perbuatannya, hingga akhirnya melaporkan ke Polsek," tutur Iptu Purwanto.

Bahkan, akibat terus menerus memperoleh perlakukan yang tidak sewajarnya, korban yang masih duduk di bangku SMP berusia 13 tahun itu berulang kali meminta ke ibunya agar dipulangkan ke Jawa.

"Akibat perbuatan pelaku, korban memang sering minta pulang ke Jawa. Saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita proses lebih lanjut atas perbuatannya ini," tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved