Selama 5 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Bocah 13 Tahun Kerap Minta Pulang ke Jawa pada Ibunya
Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang menjerat Sr alias Radi (39) dengan UU Perlindungan Anak.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, termasuk pakaian dalam, serta hasil visum.
Sementara itu, terakhir kali pelaku melakukan perbuatannya ke korban pada 12 Juli 2020 di ruang tamu rumah.
Baca juga: Salah Satunya Tidak Higienis, Ternyata ini Alasan Mengapa Tidak Tersedia Guling di Kamar Hotel
Baca juga: MALAM INI Mata Najwa Bahas Kasus Djoko Tjandra Usung Tema Buron Istimewa, Live Streaming Trans 7
Pelaku Cabuli Korban Usai Nonton Film Dewasa
Diberitakan sebelumnya, di hadapan penyidik kepolisian dari Polsek Sungai Kunjang, Sr (39), pelaku asusila yang melalukan perbuatan cabul ke anak tirinya mengaku menyesal.
Kendati menyesal dengan apa yang telah dilakukannya, namun hal itu tidak membuat perkara hukumnya berhenti.
Sehari-hari Sr bekerja sebagai buruh bangunan. Sr telah menikahi ibu kandung korban selama kurang lebih 10 tahun dan telah dikaruniai anak.
Walaupun demikian, Sr tetap tidak bisa menahan nafsu bejatnya itu kepada korban yang saat ini masih berusia 13 tahun.
Parahnya lagi, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku selama kurun waktu 5 tahun terakhir.
"Saya menyesal," ucap Sr ketika ditemui di Polsek Sungai Kunjang, Rabu (22/7/2020).
Sr mengaku, selama ini melakukan perbuatannya itu di rumahnya dan rumah kerabatnya.
Kendati mengaku tidak pernah mengancam korban, namun pelaku selalu meminta korban untuk tidak melaporkan perbuatannya ke ibu korban.
Namun, perbuatannya akhirnya diketahui oleh ibu korban, dan sudah berulang kali ditegur agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
"Tidak pernah saya ancam, hanya saja saya minta agar tidak bilang ke ibunya," tuturnya.