Serunya Adu Argumen Najwa Shihab & Pengacara Djoko Tjandra di Mata Najwa Soal Konsultan Kabareskrim
Serunya adu argumen Najwa Shihab & Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di Mata Najwa soal konsultan Kabareskrim
TRIBUNKALTIM.CO - Tayangan Mata Najwa tadi malam berlangsung seru setelah presenter Najwa Shihab terlibat adu argumen dengan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko Tjandra, singgung konsultan Kabareskrim.
Presenter Najwa Shihab kembali mengungkit perkara yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus Djoko Tjandra.
Hal ini diungkit Najwa Shihab ke Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di Mata Najwa tadi malam, Rabu (22/7/2020).
Sebelumnya Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buron mendapatkan surat jalan yang dikeluarkan langsung oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
• Mata Najwa, Beredar di WhatsApp Djoko Tjandra Bagi Duit ke Beberapa Institusi, Pengacara Klarifikasi
• Tak Dapat Uang untuk Surat Jalan, Jawaban Kuasa Hukum Saat Najwa Tanya Brigjen Prasetijo Dapat Apa
• Giliran Mata Najwa Bahas Djoko Tjandra, Najwa Shihab Janji Bongkar Buronan Istemewa Malam Ini
Dalam surat jalan tersebut juga dituliskan bahwa kedudukan Djoko Tjandra adalah sebagai konsultan dari Bareskrim.
Dilansir TribunWow.com, Najwa Shihab lantas menanyakan kepada Anita Kolopaking apakah tidak ada kejanggalan terkait Djoko Tjandra sebagai konsultan Kabareskrim yang bahkan bertuliskan alamat Mabes Polri, Trunojoyo.
Hal itu diketahui dari acara Mata Najwa yang tayang di kanal Youtube 'Trans7', Rabu (22/7/2020).
"Soal surat perjalanan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo itu anda tidak merasa janggal begitu?" tanya Najwa Shihab.
"Kenapa bisa ada surat perjalanan keluar mengatasnamankan klien anda sebagai konsultan Bareskrim, kemudian tes Covid dilakukan di sana dan sebagainya," lanjutnya.
Menanggapi pertanyaan dari Najwa Shihab, Anita Kolopaking menilai hal itu adalah wajar saja dan menyebutnya sebagai standar.
Terlebih ia mengaku sudah percaya kepada Prasetijo Utomo karena di bawah institusi besar.
"Saat itu saya pikir memang standar, ini kan institusi besar masak saya harus ragu yang dikeluarkan oleh beliau," kata Anita Kolopaking.
Merasa bukan itu yang dimaksudkan, Najwa Shihab lantas mempersoalkan apakah hal itu merupakan bentuk rekayasa dari Anita Kolopaking dan timnya.
"Bukan ragu apakah itu justru rekayasa yang diatur oleh Anda dan tim?," tanya Najwa Shihab.
"Enggak ada, saya enggak merasa diatur, karena waktu itu Pak Pras bilang, yaudah kita punya standar surat jalan," jawab Anita.
• Penelusuran Mata Najwa Bongkar Jaringan Bisnis Djoko Tjandra Buronan Kasus Bank Bali, Live Trans 7!
Dikatakan Najwa Shihab, yang membuat merasa ada kejanggalan adalah dituliskannya pekerjaan Djoko Tjandra sebagai konsultan Kabareskrim yang beralamat di kantornya yang berada di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Menurutnya, Anita Kolopaking tentunya sangat paham bagaimana standar yang benar.
Terlebih saat itu, Djoko Tjandra yang sedang menjadi buron justru ditulis sebagai konsultan dari Bareskrim.
"Surat jalan yang menunjuk sebagai konsultan Kabareskrim kantornya di sana.
Itu tidak aneh menurut Anda?" ungkap Najwa Shihab.
"Anda advokat sudah berpuluh-puluh tahun tidak aneh klien Anda yang notabene buron tiba-tiba jadi konsultan Kabareskrim," cecarnya.
Menanggapi hal itu, Anita Kolopaking mengaku juga sebelumnya sempat menanyakan penyebutan sebagai konsultan kepada Brigjen Prasetijo Utomo.
"Saya tanya dulu kenapa kok konsultan, terus ada Trunojoyo 'enggak apa-apa buk itu standar kami', itu sudah saya tanyakan," terang Anita Kolopaking.
"Yang jelas itu bukan standar, karena kalau standar tidak akan dicopot dari posisi dan jabatannya sekarang Jenderal Prasetijo Utomo," kata Najwa Shihab menutup.
Simak videonya mulai menit ke- 5.40
• Ke Karni Ilyas, Hotma Sitompul Tegas Tak Mau Bahas Djoko Tjandra di ILC, Justru Putus Asa dengan Ini
Alasan Pengacara Datangi Rumah Lurah Grogol Selatan untuk Buat KTP Djoko Tjandra
Pengacara buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, menjelaskan alasan dirinya mendatangi rumah Lurah Grogol Selatan terkait pembuatan e-KTP.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam acara Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (22/7/2020).
Diketahui jejak buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Bali Djoko Tjandra terdeteksi membuat KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu.
Kejadian tersebut menuai sorotan karena Djoko Tjandra yang masih berstatus buron dapat dengan mudah membuat KTP tanpa terdeteksi.
Anita Kolopaking kemudian membantah kliennya mendapat kemudahan dalam membuat dokumen negara tersebut.
Menurut dia, Djoko Tjandra sudah melakukan prosedur yang biasa.
Awalnya, Anita Kolopaking mengaku hanya meminta Lurah Grogol Selatan Asep Subahan untuk mengonfirmasi data-data Djoko Tjandra sebagai warga di daerah tersebut.
Hal itu sesuai permintaan kliennya karena Djoko Tjandra tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Pak Djoko bilang sama saya, 'Anita, bisa tanya di kelurahan saya, apakah saya bisa memperpanjang KTP saya?'," ungkap Anita Kolopaking.
Ia menyebutkan KTP Djoko Tjandra sudah berakhir pada 2012.
"Saya datang ke kelurahan, ternyata kelurahan waktu itu tutup karena WFH (work from home).
Saya telepon, Beliau (Asep Subahan) mengatakan, 'Saya ada di rumah'," jelas Anita Kolopaking.
Anita Kolopaking kemudian mendatangi rumah Lurah Asep Subahan yang tidak jauh dari kelurahan.
Ia mengaku saat itu hanya ingin mengonfirmasi kebenaran data kependudukan Djoko Tjandra.
Anita Kolopaking juga menanyakan bagaimana Djoko Tjandra dapat memperpanjang KTP-nya.
"Ketika saya datang, saya bilang, 'Pak ada warga Bapak, namanya Djoko Soegiarto Tjandra' dengan saya tunjukin foto dari WhatsApp," ungkapnya.
"Ini Beliau ingin mengetahui apakah Beliau masih warga Bapak di sini? Ingin mengetahui apakah Beliau dapat memperpanjang KTP-nya," papar Anita Kolopaking.
Lurah Asep kemudian menjelaskan data itu harus diklarifikasi terlebih dulu.
• ILC Tadi Malam, Selain Polri, MAKI Seret Institusi Firli Bahuri Soal Djoko Tjandra, Pertanyakan KPK
Anita Kolopaking juga menjelaskan yang bersangkutan sudah 11 tahun tidak berada di Indonesia karena tinggal di luar negeri.
Setelah dicek, Asep membenarkan KTP Djoko Tjandra masih aktif.
Hal itu kemudian disampaikan ke kliennya.
"Jadi saya menyampaikan kepada Bapak, aktif," jelas Anita Kolopaking.
(TribunWow/Elfan Nugroho/Brigita)
(*)