Giliran Kadisdik dan Kepala Bappeda Diperiksa, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kutim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) nonaktif.
Selasa (28/7/2020) hari ini, sedikitnya delapan saksi menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, Kalimantan Timur.
Delapan saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan di antaranya, mulai dari level Kepala Dinas, PPTK, staf hingga pegawai swasta.
Jika Senin (27/7/2020) kemarin, pemeriksaan dilakukan di dua ruangan di Mapolresta Samarinda, kali ini pemeriksaan kembali dilakukan di Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda.
Berikut delapan saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda :
1. AF, Sekretaris Bappeda Kutim
2. RM, Kadisdik Kutim
3. MH, PPTK
4. EA, Kepala Bappeda Kutim
5. ES, Pegawai Isuzu Samarinda
6. Vr, PPK Dinas PU Kutim
7. At, Staf Disdik Kutim / PPK Dikmen Disdik Kutim
8. SW, adik Bupati Kutim non aktif
Bahkan, sebelumnya adik Bupati Kutim nonaktif lainnya, yakni Yn juga diagendakan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda pada Jumat (24/7/2020) lalu, namun tidak hadir dalam pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kutim nonaktif, Ismunandar; beserta istrinya Encek Unguria Riarinda Firgasih yang tidak lain merupakan Ketua DPRD Kutim nonaktif, terjerat kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2019-2020.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PU, Aswandini; Kepala Bapeda, Musyaffa; dan Kepala BPKAD, Suriansyah.
Serta dua rekanan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Para tersangka diringkus KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 2 Juli 2020 di Jakarta dan Kutim.
Baca juga: Diduga 2 Pelaku Adalah Orang Balikpapan, Teka Teki Pembunuhan Ibu Kost di Sidoarjo
Baca juga: Waspadai Titik-titik Ini, Wiku Adisasmito Rilis Lokasi Baru Rawan Virus Corona, Klaster Sudah Banyak
Pada penangkapan tersebut disita uang tunai Rp 170 Juta, deposito senilai Rp 1,2 miliar, dan buku tabungan berisi Rp 4,8 miliar.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman membenarkan KPK sedang berada di Mapolresta Samarinda.
"Ya, KPK sedang periksa beberapa orang di sini, tapi saya tidak beritahu materi isi pemeriksaan," ucap Kapolres, Jumat (24/7/2020).
Kapolres menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut dilakukan di Aula Wira Pratama Mapolres.
"Mereka hanya minta fasilitas ruangan saja untuk lakukan pemeriksaan. Jadi, kami siapkan ruangan dan juga pengamanan demi lancarnya proses pemeriksaan," ujarnya.
"Lamanya penggunaan ruangan tergantung pemeriksaan, kami hanya mengamankan saja," ucapnya. (*)