Hukuman Harus Seberat-beratnya, PT Pranaindah Gemilang Didenda Rp 238 M Terkait Karhutla di Ketapang
Supaya jera, hukuman yang diberikan harus seberat=beratnya. Itulah prinsip yang harus dipegang para penegak hukum untuk kasus kejahatan berdampak
Editor:
Mathias Masan Ola
(dok Gakkum KLHK)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Pranaindah Gemilang (PG) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan tersebut didenda Rp 238 miliar.
Dalam keterangan tertulisnya, KLHK menyebut majelis hakim juga menghukum PT PG tidak melakukan kegiatan apa pun dalam lahan gambut, membayar bunga denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup dan membayar perkara sebesar Rp 5,5 juta.
Majelis Hakim memutuskan perkara tanpa dihadiri pihak PT PG, dengan pertimbangan hukum perusahaan telah dipanggil secara patut tapi tidak hadir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PT Pranaindah Gemilang Didenda Rp 238 Miliar Terkait Karhutla di Ketapang"