Polres Kukar Amankan Tiga Residivis Curanmor, Hasil Curian Dijual Rp 2,4 Juta per Unit

Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) mengamankan empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho merilis empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) mengamankan empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tiga diantaranya merupakan residivis. Keempat pelaku adalah HK (28), TJ (22), RS (55) dan MI (22).

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho mengungkapkan, empat pelaku telah beraksi di 10 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP).

"Total 9 barang bukti, 6 di Polres, 3 motor di perjalanan dari Kubar dan Mahulu menuju Kukar, satu (motor) masih dicari," kata AKBP Andrias Susanto Nugroho.

Baca juga: Besok Puasa Arafah 9 Dzulhijjah 1441 H Jelang Idul Adha, Bacaan Niat, Terjemahan Indonesia & Artinya

Baca juga: 6 Petugas Positif Covid-19, Ini Layanan yang Ditutup Sementara di RSUD AWS Samarinda

Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T. Bahkan, pelaku juga pernah memasuki rumah korban, mengambil kunci motor, dan membawanya kabur.

Pelaku mengaku menjual hasil curiannya di Kota Samarinda seharga Rp 2,4 juta per unit.

Terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor ini, kata Andrias, berkat peran serta masyarakat yang turut membantu pihak kepolisian.

"Kasus pencurian kendaraan bermotor masih marak, dan menjadi kegelisahan di masyarakat," kata AKBP Andrias Susanto Nugroho.

Kini pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved