Ini Syarat Terbaru yang Wajib Dilengkapi Oleh Penumpang Saat Naik Pesawat Garuda Indonesia
Ini syarat terbaru yang wajib dilengkapi oleh penumpang saat naik Pesawat Garuda Indonesia
TRIBUNKALTIM.CO - Ini syarat terbaru yang wajib dilengkapi oleh penumpang saat naik Pesawat Garuda Indonesia
Garuda Indonesia menerapkan persyaratan baru yang wajib dipenuhi penumpang selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Persyaratan ini sesuai SE Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Surat edaran tersebut mengatur kembali syarat bagi setiap calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara.
Dirangkum TribunTravel dari laman pegipegi.com, Senin (3/8/2020), berikut ini syarat yang wajib dipenuhi bagi penumpang Garuda Indonesia:
• UPDATE! TERJAWAB Tanggal Gaji 13 PNS TNI Polri Pensiunan Cair, Siap-siap Cek Rekening! Cek Besarnya
• 13 Tahun Menikah dan Punya 5 Anak, Wanita Ini Diceraikan, Suami Ingin Menikah Lagi, Begini Kisahnya
• Selain Sigit, Ini 7 Nama Menguat Calon Kapolri versi IPW, Banyak Akpol 88, Kisah Tito Bisa Terulang?
• Terbongkar, Hadi Pranoto Berulang Kali Dapat Teguran Doni Monardo, Termasuk saat Undang Rhoma Irama
1. Penumpang wajib tiba 4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
2. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
3. Untuk perjalanan domestik, penumpang perlu membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan dengan ketentuan:
- Hasil Rapid Test negatif COVID-19 maksimal berlaku 14 hari sejak diterbitkan; atau
- Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif COVID-19 berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan; atau
- Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
4. Bagi penumpang yang melakukan perjalanan internasional menuju Indonesia--selain menuju Denpasar (DPS) dan Balikpapan (BPN), apabila tidak membawa hasil uji PCR akan tetap diizinkan masuk dengan kewajiban mengikuti prosedur PCR dan karantina oleh otoritas setempat sampai hasil PCR diterbitkan.
5. Untuk perjalanan domestik dan internasional di bandara kedatangan Denpasar (DPS), penumpang perlu membawa dokumen sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 305/GUGASCOVID19/VI/2020, di antaranya:
Surat keterangan sehat dari rumah sakit/laboratorium setempat yang menerangkan bahwa penumpang negatif COVID-19 berdasarkan metode Swab Test/PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Rapid Test metode dengan periode perjalanan maksimum 14 hari setelah tes dilakukan.
Form aplikasi untuk memperoleh kode QR sebagai kode verifikasi yang harus ditunjukkan kepada petugas bandara. Form aplikasi tersebut bisa diakses di https://cekdiri.baliprov.go.id.
6. Untuk perjalanan domestik di bandara kedatangan Jakarta (CGK) penumpang perlu membawa dokumen, di antaranya:
- Penumpang wajib mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di App Store maupun Google Play Store, dan menunjukkan QR Code kepada petugas Pemda DKI Jakarta.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan dengan ketentuan:
b. Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif COVID-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan; atau
c. Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
7. Untuk perjalanan domestik dan internasional di bandara kedatangan Balikpapan (BPN), Samarinda (AAP), dan Kalimarau (BEJ), penumpang perlu mempersiapkan persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 551.43/0284/Dishub tentang Pengendalian Penumpang/Kedatangan di Pintu Masuk Kota Balikpapan pada Masa Pandemi, di antaranya:
- Penumpang wajib membawa surat keterangan sehat dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan COVID-19 setempat yang menerangkan bahwa penumpang negatif COVID-19 berdasarkan metode Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan periode perjalanan maksimum 7 hari setelah tes dilakukan (tidak menerima hasil uji Rapid Test).
- Bagi penumpang yang tidak memiliki Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk uji PCR dapat membawa hasil Rapid Test non-reaktif sebanyak 2 kali pemeriksaan dan wajib melakukan isolasi mandiri di Balikpapan selama 14 hari.
- Seluruh penumpang wajib membawa dokumen lainnya sesuai Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 551.43/0284/Dishub.
- Khusus untuk bandara kedatangan Kalimarau (BEJ), mengacu Surat Edaran GTPPC-19 Kabupaten Berau No: 400/200/GTPPCOVID19/SE/2020 berlaku persyaratan tambahan terkait dengan pemeriksaan kesehatan dan ketentuan menjalankan karantina mandiri jika tidak memenuhi persyaratan kesehatan.