News Video
NEWS VIDEO Sat Reskrim Polres Berau Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal
Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua pelaku serta ratusan botol Miras berbagai jenis dan ukuran
TRIBUNKALTIM.CO,- Jajaran Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengungkap peredaran minuman keras atau Miras Ilegal di wilayah hukum Polres Berau.
Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua pelaku serta ratusan botol Miras berbagai jenis dan ukuran.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian mengatakan penangkapan dua tersangka pengedar Miras Ilegal di dua lokasi berbeda.
"Dua tersangka diamankan pada hari Sabtu (1/8/2020), Pelaku pertama berinisial MS (33), warga Jalan Marsma Iswahyudi Gang Rajawali, Kecamatan Teluk Bayur," katanya ke Tribun Kaltim.co, Senin (3/8/2020)
"MS diamankan di kiosnya yang terletak di Jalan Marsma Iswahyudi sekitar pukul 21.30 Wita.
Dari tangan MS, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 47 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Kolesom, 16 botol Staut (bir hitam), 22 botol bir Bintang, 11 botol Anggur Merah cap Mc Donald dan 3 botol bir Singaraja," jelasnya.
Sedangkan pelaku lain lanjut AKP Rido berinisial berinisial AH (33), warga Jalan Pulau Sambit Gang Aren, Kecamatan
Tanjung Redeb.
"AH juga diamankan dikiosnya yang terletak di Jalan AKB Sanipah I, Kecamatan
Tanjung Redeb, sekitar pukul 23.00 Wita,"
"Dari tangan AH, juga berhasil diamankan 18 botol bir Bintang, 2 botol Staut (bir hitam), 1
botol Anggur Merah dan 2 botol Soju. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 124 botol," tuturnya
Rido menambahkan kedua dijerat UU tindak Pidana ringan atau tipiring dengan ancaman
hukuman paling lama 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.(*)