News Video

NEWS VIDEO Sempat Kabur, Ketua PPS Pemalsu Dokumen Pendukung Diamankan di Bone

Sempat dikabarkan kabur ke Bone Sulawesi Selatan, Ketua PPS Desa Sangatta Utara akhirnya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur.

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Proses penyidikan kasus pemalsuan dukungan calon perseorangan terus berlanjut.

Sempat dikabarkan kabur ke Bone Sulawesi Selatan, Ketua PPS Desa Sangatta Utara akhirnya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur.

Ia diamankan bersama dua anggota yang berperan membantu melakukan pemalsuan data tersebut.

Ketiganya adalah, SK (26), warga Jalan Padat Karya Perumahan Graha Tama Indah Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, selaku Ketua PPS Desa Sangatta Utara, AM (34), warga Jalan Diponegoro nomor 2 Desa Sangatta Utara, selaku anggota PPS Desa Sangatta Utara dan SM (49), warga Gang Kelengkeng nomor 1 RT 10 Desa Sangatta Utara juga sebagai anggota PPS Desa Sangatta Utara.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Rauf, pihak Kejaksaan, Deta dan Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling mengatakan ketiganya saat ini telah ditahan di sel tahanan rutan Polres Kutai Timur, sejak tanggal 2 Agustus 2020.

“Ketiganya melakukan pemalsuan dengan motif menambah jumlah pendukung calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur, sebanyak 2.002 pendukung.

Dalam waktu singkat, 2.002 berkas pendukung yang belum diverifikasi langsung dinyatakan memenuhi syarat.

Padahal tidak dilakukan verifikasi faktual di lapangan, sesuai prosedur yang diharuskan,” ungkap Indras, dalam jumpa media yang digelar Senin (3/8/2020).

Meski demikian, Indras membantah bila tindakan yang dilakukan ketiganya terkait erat dengan paslon perseorangan yang saat ini sedang mencalonkan diri.

“Mereka tidak ada arahan dari paslon perseorangan. Tapi karena waktunya sudah mau habis, sementara berkas dukungan yang harus diverifikasi faktual masih 2.000 an,” ujar Indras.

Mereka dijerat pasal 185B Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Dengan ancaman pidana kurungan badan, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000.

Seperti diketahui, akhir Juli 2020 lalu, Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling didampingi Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kutim, Budi Wibowo, pada tim penyidik Satreskrim Polres Kutim, menyerahkan laporan tentang dugaan pemalsuan berkas dukungan calon perseorangan.

Pelaku diduga tidak melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap 2.002 dukungan calon perseorangan, yang dinyatakan PPS telah memenuhi syarat (MS).

“Kasus dugaan pemalsuan dukungan merupakan temuan dari jajaran pengawas, pada 12 Juli 2020 lalu. Setelah itu, secara marathon dilakukan klarifikasi, mulai dari mereka yang menemukan, jajaran pengawas, 16 orang saksi hingga ke anggota PPS dimaksud,” ungkap Budi.(sar)

IKUTI >> News Video

IKUTI >> News Video

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved