Sudah 8 Kali Merudapaksa Ponakan, Pelaku Akhirnya Masuk Bui
Sebut saja Wawakaka, warga Loa Janan, Kutai Kartanegara. Ia telah 8 kali mencabuli keponakannya, sebut saja Susisisu, gadis di bawah umur
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Sebut saja Wawakaka, warga Loa Janan, Kutai Kartanegara. Ia telah 8 kali mencabuli keponakannya, sebut saja Susisisu, gadis di bawah umur.
Wawakaka kini telah masuk bui, ditahan di Polsek Loa Janan, ia tertangkap, usai melakukan aksinya yang ke-delapan kalinya.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Loa Janan AKP Yasir. Kejadian, kata Yasir, saat korban berada di rumah sang nenek. Di mana nenek korban ialah orangtua dari pelaku dan orangtua korban sendiri.
“Kejadiannya pada hari Sabtu, 1 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 Wita,” kata AKP Yasir, saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Senin, 3 Agustus 2020.
Yasir menjelaskan, saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korab, agar menuruti keinginan pelaku. Kejadian terungkap saat orang tua Susisisu mencarinya. Untuk membantu pekerjaan di rumah. Saat orangtua Susisisu ke lokasi kejadian, pelaku sedang melakukan pencabulan.
Baca juga; Kecam Pencabulan Anak di Bawah Umur, Puji Kampanyekan Regulasi Perlindungan Anak dan Perempuan
Baca juga; Pria Ini Pacari Dua Pelajar Perempuan di Bawah Umur, Lalu Dijual ke Lelaki Hidung Belang Via MiChat
Sempat terjadi keributan, antara pelaku dan orangtua korban. Hingga akhirnya, orangtua korban melapor ke kantor polisi.
“Pada hari Minggu, 2 Agustus 2020 sekira pukul 11.00 wita pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan,” ungkap Yasir.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 76 D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (m08)