Tahukah Anda, Inilah 13 Jenis Kendaraan yang Terbebas dari Aturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta

Tahukah anda, Inilah 13 jenis kendaraan yang terbebas dari aturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta

Editor: Nur Pratama
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap 

8. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :

Presiden/Wakil Presiden;
Ketua Majelis Pei inusyawaratan Rakyat/Dewan PerwakilanRakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan. 

9. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNT dan POLRI;

10. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

11. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; 

12. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan daroi petugas POLRI; dan

13. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.

Disebutkan pula pada Pasal 3 soal pemberlakukan waktunya, yakni berlaku setiap hari, tapi hanya pagi dan sore dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dari Senin hingga Jumat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved