Tahukah Anda, Inilah 13 Jenis Kendaraan yang Terbebas dari Aturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta
Tahukah anda, Inilah 13 jenis kendaraan yang terbebas dari aturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta
8. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
Presiden/Wakil Presiden;
Ketua Majelis Pei inusyawaratan Rakyat/Dewan PerwakilanRakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
9. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNT dan POLRI;
10. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
11. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan daroi petugas POLRI; dan
13. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.
Disebutkan pula pada Pasal 3 soal pemberlakukan waktunya, yakni berlaku setiap hari, tapi hanya pagi dan sore dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dari Senin hingga Jumat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com