Dua ASN Positif Corona di Kukar, Bupati Edi Damansyah Keluarkan Edaran WFH buat Pegawai Pemkab
Kasus covid-19 di Kukar saat ini tak hanya menyasar para pekerja perusahaan atau warga biasa saja, melainkan juga baru-baru ini terdapat ASN yang terk
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Kasus covid-19 masih menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) .
Kasus covid-19 di Kukar saat ini tak hanya menyasar para pekerja perusahaan atau warga biasa saja, melainkan juga baru-baru ini terdapat ASN yang terkonfirmasi positif.
Oleh karena itu, pada Selasa (4/8/2020) kemarin, Bupati Kukar Edi Damansyah langsung mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : P-2040/BKPSDM/065.11/08/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dan non ASN dalam adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Virus Corona ( covid-19 ) di Kukar.
Dalam edaran yang ditandatangani langsung Bupati Kukar Edi Damansyah itu, sebagaimana diketahui dalam masa relaksasi pembatasan sosial, telah terjadi peningkatan kasus covid-19 yang cukup signifikan di Kutai Kartanegara.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara nomor B-1600/ BKPSDM/065.11/05/2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dilakukan penyesuaian.
Dalam edarannya, Edi Damansyah menegaskan, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan penularan covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka kepada seluruh penyelenggara pemerintahan sebagaimana tersebut di atas agar segera menyusun penyesuaian sistem kerja, di antaranya melakukan pengaturan ulang (rekayasa) tata letak ruang kerja dan ruang pertemuan sehingga terdapat jarak antar meja pagawai.
Kemudian mengupayakan terjadinya pertukaran udara alami dalam tempat kerja serta mengurangi penggunaan pendingin ruangan.
Baca juga: Dahsyatnya Ledakan di Lebanon, Jumlah Korban Tewas & Luka-luka Tak Main-main, Kerusakan Sangat Parah
Baca juga: Kabar Terbaru, Virus Corona 18 Juta Kasus, WHO Tiba-Tiba Umumkan Mungkin Tak Akan Ada Obat Ampuh
“Melakukan pembatasan jumlah pegawai yang beraktivitas, disesuaikan dengan luas dan kapasitas ruangan kerja,” ucapnya dalam edaran tersebut.
Selain itu, Edi juga meminta adanya pengaturan jadwal dan waktu kerja pegawai secara bergantian dengan sistem shift, Shift I masuk pagi mulai pukul 07.30–12.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan siang mulai pukul 12.00–16.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH)
Sedangkan untuk shift dua, pada pagi hari mulai pukul 07.30–12.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) dan siang hari mulai pukul 12.00 – 16.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO)
“Pengaturan pegawai sesuai dengan jadwal dan waktu kerja tersebut diatur secara berjenjang oleh atasan langsung,” tulisnya pada edaran itu.
Sementara itu, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/ WFO) dengan sistem pelaporan kehadiran dilakukan secara manual yang dilaporkan kepada atasan langsung, selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh petugas dari Sub Bagian Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah.
Lalu, ia juga meminta sistem kerja lebih mengutamakan pertemuan atau rapat melalui media virtual dan sarana komunikasi lainnya.