Dua ASN Positif Corona di Kukar, Bupati Edi Damansyah Keluarkan Edaran WFH buat Pegawai Pemkab
Kasus covid-19 di Kukar saat ini tak hanya menyasar para pekerja perusahaan atau warga biasa saja, melainkan juga baru-baru ini terdapat ASN yang terk
Penulis: Aris Joni |
Namun, jika harus dilakukan pertemuan atau rapat dengan tatap muka, maka wajib membatasi dan mengurangi lamanya waktu rapat dengan jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan dengan tetap menggunakan masker, face shield, dan memastikan diterapkannya physical distancing (jaga jarak).
Bahkan, ia juga meminta tidak melakukan aktivitas makan dan minum dalam proses pertemuan atau rapat. Walaupun menyediakan konsumsi pertemuan atau rapat, harus disediakan dalam kemasan dan dibagikan pada saat selesai rapat.
“Menghindari aktivitas bersama yang mengharuskan membuka masker seperti makan dan minum,” tuturnya.
Edi juga menambahkan, para ASN juga mencatat data interaksi kontak dengan rekan kerja setiap hari yang dimasukkan dalam Laporan Kerja Harian untuk memudahkan kegiatan tracing kontak apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif dan bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang pelayanan, penyesuaian sistem kerja diatur oleh masing- masing Pimpinan Unit Kerja.
“Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 5 Agustus 2020 dan akan dilakukan peninjauan ulang yang disesuaikan dengan perkembangan kasus covid-19,” ucapnya dalam edaran tersebut. (*)