Akhirnya MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki dalam Kasus Djoko Tjandra
Akhirnya MAKI serahkan bukti dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra, tuntut agar dicopot dari PNS
Janji Mahfud MD
Keberadaan jaksa Pinangki Mirna di Kejaksaan Agung menampar institusi kejagung.
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah akan mengusut tuntas kasus Joko Tjandra.
Oknum penegak hukum di Kejagung maupun kepolisian yang terlibat akan dilibas.
Sejumlah oknum Polisi, Jaksa, Lurah ikut ‘meramaikan’ skandal terpidana kasus Bank Bali ini.
Adakah ‘aktor’ yang belum terkuak?
Bahkan, Mahfud MD membahas khusus soal Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Semua yang terlibat harus ditindak Sda yag mengusukan soal Pinangki.
Kalau Pinangki mau dibuka, polisi turun tangan juga.saya sudah minta komitmen kejaksaan agung agar kasus ini dibuka," kata Mahfud MD.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta agar Kejaksaan Agung turut mengusut adanya dugaan tindak pidana di dalam pertemuan tersebut.
"Di Kejaksaan Agung yang diduga melibatkan orang di sana sudah mulai ditindak dengan mencopot si Pinangki, dan itu harus segera diselidik proses pidananya, karena ini telanjang sekali ada permainan pidana di situ, itu harus," kata Mahfud MD dalam siaran Breaking News Kompas TV, Kamis (30/7/2020).
Pinangki sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Namun dari hasil pemeriksaan, Pinangki akhirnya dijatuhi hukuman disiplin oleh Bidang Pengawasan Kejagung dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
Hukuman disiplin dijatuhkan lantaran ia dinyatakan melanggar disiplin karena bepergian ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang tahun 2019.
• Ke Karni Ilyas, Boyamin Puji ILC Soal Djoko Tjandra, Sebut Calon Kapolri, Ini Reaksi Jenderal Polri
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut antara lain, Singapura dan Malaysia.