News Video
NEWS VIDEO Polsek Tanjung Redeb dan Sambaliung Musnahkan Barang Bukti Sabu
Barang bukti yang dimusnahkan seberat 15,46 gram bruto narkotika jenis sabu-sabu dari 7 tersangka
TRIBUNKALTIM.CO,- Polsek Tanjung Redeb dan Polsek Sambaliung memusnahkan barang bukti jenis sabu dengan cara dilarutkan kedalam air garam dan dibuang ke kloset.
Pemusnahan yang juga disaksikan Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri juga kuasa hukum dilakukan di Mapolsek Tanjung Redeb, Jl Pengeran Hidayatullah Berau, Kamis (6/8/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan seberat 15,46 gram bruto narkotika jenis sabu-sabu dari 7 tersangka termasuk dua narapidana yang terlibat penyelundupan sabu masuk Rutan.
"Untuk Polsek Tanjung Redeb barang bukti yang kita musnahkan 0,46 gram merupakan barang bukti yang sempat akan diselundupkan masuk rutan," jelas Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Rakhmad.
Dalam pemusnahan tersebut seorang tersangka perempuan yakni Yohana dihadirkan dan melihat langsung proses pemusnahan barang bukti.
Sementara itu, Kapolsek Sambaliung AKP Dedik Santoso mengatakan barang bukti yang Ia musnahkan seberat 15 gram dari 4 tersangka yang dihadirkan.
"Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 15 gram dari empat orang tersangka yakni Rudi, Erwin, Junai, dan Agus," kata AKP Dedik
Dedik menjelaskan dari empat tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti berasal dari tiga laporan dan dilakukan pengembangan sehingga 4 orang berhasil diamankan.
"Tujuan pemusnahan ini sendiri adalah bahwasa proses dari penyidikan, kemudian dari tersangka agar mengetahui barang yang disita dari Polisi pasti akan dimusnahkan yang disaksikan dari instansi terkait yaitu dari pengadilan, kejaksaan dan kuasa hukumnya,” tutupnya. (*)