Update, PNS Pensiunan Dipastikan Dapat Gaji ke-13 Tanggal 10 Agustus, Bagaimana Nasib TNI - Polri?
Update, PNS pensiunan dipastikan dapat gaji ke-13 tanggal 10 Agustus, bagaimana nasib TNI - Polri?
• Purnomo Dibicarakan saat Gibran Temui Ketum PDIP Megawati dan Puan Maharani Jelang Pilkada Solo
Setara Nominal THR
Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, Kemenkeu menyatakan komponen gaji ke-13 PNS tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei 2020.
Hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, namun tak termasuk tunjangan kinerja alias tukin.
“Komponennya sejauh saya ketahui, gaji pokok dan tunjangan melekat seperti waktu THR,” ucap Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, Selasa (4/8/2020).
Perlu diketahui pula, gaji ke-13 PNS hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah.
Pencairan gaji ke-13 sendiri berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2019.
Di mana gaji ke-13 untuk PNS aktif hingga anggota Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sementara untuk pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Jumlah gaji ke-13 PNS yang diterima sebesar gaji sebelumnya.
• KABAR GEMBIRA! Guru & Siswa Bisa Dapat Pulsa dari Sekolah, Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim
CARA MENGURUS
Menurut website resmi PT Taspen (Persero), bagi PNS yang memasuki usia pensiun maka akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun.
Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:
Tabungan Hari Tua (THT)