Karyawan Swasta Akan Diberi Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan, Ini Syaratnya

Namun karyawan yang akan menerima bantuan ini dikhususkan bagi yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Editor: Samir Paturusi
IST
Menteri BUMN Erick Thohir berencana untuk memberikan bantuan kepada karyawan swasta Rp 600 ribu per bulan 

Pada masa pandemi Covid-19 ini, tak sedikit pula pekerja yang menjadi korban PHK.

"Jadi perlu perhatian aspek keadilan, dan akan lebih efektif dalam mendorong ekonomi."

"Begitu juga yang sudah kena PHK, kalau mereka enggak dapat bantuan seperti ini kan jadi aneh," kata Gozali. (*)

Berita ini telah tayang di Tribunnews.co. https://newsmaker.tribunnews.com/amp/2020/08/06/pemerintah-beri-bantuan-rp-600-ribu-bagi-karyawan-bergaji-di-bawah-5-juta-per-bulan-ini-syaratnya?page=all

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved