News Video
NEWS VIDEO Sidang Kode Etik Dugaan Politisasi Bansos, Hasil Putusan Akan Diketahui Setelah Pleno
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang kode etik di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Jumat (7/8/20).
Penulis: Risnawati |
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang kode etik di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Jumat (7/8/20).
Adapun sidang kode etik yang digelar tersebut berkaitan dengan aduan terhadap laporan dugaan pelanggaran penyalahgunaan Bantuan Sosial dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung.
Saat ditemui, Komisioner DKPP RI, Prof. Tegus Prasetyo mengatakan bahwa sidang telah berjalan dengan lancar memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tentang tidak dilanjutinya suatu pelaporan.
Ia mengatakan dari sidang tersebut pengadu menginginkan pertanggung jawaban kinerja dari penyelenggara Pemilu.
"Jadi aduan tadi meminta pertanggung jawaban dari pada kinerja penyelenggara pemilu.
Bagaimana laporannya kok tidak ditindak lanjuti, belum diperiksa tapi sudah dikatakan tidak memenuhi syarat dan sebagainya," ujar dia.
Oleh sebab itu, pada kesempatan sidang ini, ia menyampaikan semua sudah diberi kesempatan untuk berbicara, baik oleh pengadu maupun teradu dan saksi ahli juga pihak terkait serta saksi fakta yang menerima laporan.
Berdasarkan sidang itu, ia melanjutkan biarkan majelis yang akan menilai bagaimana hasil persidangan.
Karena hasil dari sidang tersebut bukan berupa putusan namun hanya mencari fakta-fakta persidangan.
"Yang memberi putusan nantinya di pleno DKPP RI dengan 7 anggota Kemisioner di Jakarta," ucapnya.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co - Risnawati
IKUTI >> News Video
IKUTI >> News Video