Pilkada Kaltara
Bawaslu Kaltara 'Ajar' Parpol Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilkada
Pimpinan Bawaslu Kaltara, Sulaiman, mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan sejumlah persiapan, menghadapi gelaran Pilkada serentak 2020
Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kalimantan Utara ( Kaltara ), Sulaiman, mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan sejumlah persiapan, menghadapi gelaran Pilkada serentak 2020.
Daerah yang akan melaksanakan Pilkada di Kaltara pada 9 Desember 2020, yakni Kabupaten Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung. Termasuk di hari yang sama, akan dilaksanakan Pilgub Kaltara.
Bawaslu Kaltara kata dia, saat ini tengah melakukan pelatihan pembuatan permohonan penyelesaian sengketa, bagi partai politik. Pelatihan dilaksanakan di Tanjung Selor selama dua hari, dengan menghadirkan parpol yang ada di Kaltara.
"Pelatihan dengan partai politik ini merupakan persiapan kita menerima, dan melaksanakan, jika ada bakal calon perseorangan atau calon dari parpol yang hendak mencari keadilan. Memang proses penyelesaian sengketa dalam permohonannya ada syarat yang harus dipatuhi. Sehingga, Bawaslu itu tidak mau karena persoalan persyaratan, permohonan penyelesaian sengketa itu menjadi gugur. Makanya kita lakukan sosialisasi, agar persyaratan untuk melaporkan sengketa itu bisa dipenuhi," kata Sulaiman, kepada TribunKaltim.co, Senin (10/8/2020).
Baca juga; Gandeng Indrajit di Pilgub Kaltara, Udin Hianggio Optimistis Diusung PDIP dan Hanura
Baca juga; Diisukan Ikut Pilkada Kaltara, Indrajit Tetap Fokus dengan Jabatan Kapolda Kaltara
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara itu menambahkan, sosialisasi pengajuan sengketa menjadi penting, karena merupakan ranah balon kepala daerah mendapatkan keadilan.
Utamanya ketika ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan keputusan KPU. Termasuk yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
"Yang menjadi objek itu, berita acara maupun keputusan yang diterbitkan oleh KPU. Setiap pengajuan penyelesaian sengketa, itu ada form tertentu yang harus diketahui oleh balon atau peserta pemilu," ujarnya.
Mantan pimpinan Bawaslu Tarakan itu menambahkan, hingga saat ini Bawaslu Kaltara belum menerima permohonan sengketa. Utamanya dari balon perseorangan di Bulungan, dan Tana Tidung.
Begitupun dengan balon perseorangan di Pilgub Kaltara, yang telah dinyatakan gugur, karena tidak memenuhi persyaratan, yakni Abdul Hafid Achmad-Makinun Amin.
"Sejauh ini belum ada pengajuan sengketa, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Kita juga telah melakukan kordinasi dengan KPU Bulungan, dan sampai saat ini belum ada," tuturnya.(TribunKaltim.co/Amiruddin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sengketa-pilkada.jpg)