Lindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pengusaha dan Pekerja, BPJamsostek Gandeng Apindo Kaltim
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Balikpapan mendorong masyarakat pekerja mendaftar kepesertaan, baik dari sisi pemilik usaha maupun pekerja.
Penulis: Heriani AM | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Balikpapan terus mendorong masyarakat pekerja mendaftar kepesertaan, baik dari sisi pemilik usaha maupun pekerja.
Kali ini, BPJamsostek Balikpapan menjalin kerjasama dengan Dewan Pimpinan Provinsi (DPD) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur.
Kerjasama ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama secara simbolis, Senin (10/8/2020).
Jalinan kerja sama bertujuan untuk memudahkan pihak pengusaha maupun tenaga kerja perorangan (tenaga Kerja Bukan Penerima Upah seperti pedagang , petani , tukang ojek dll) mendaftarkan menjadi peserta BPJamsostek karena sejak minggu depan pendaftaran kepeserrtaan bisa dilakukan ddi Kantor Apindo.
Selain itu, diharapkan ada peningkatan kepesertaan, khususnya di kota Balikpapan atau Kalimantan Timur, juga merupakan bentuk kepedulian BPJamsostek terhadap masa depan para tenaga kerja.

"Apindo merupakan wadah dimana banyak pengusaha dan pekerja di sana. Waktu mendaftar sebagai peserta Apindo, belum tentu jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi di Apindo sendiri sekarang sudah bisa melayani pengurusan Perizinan sehingga para pelaku usaha bisa langsung juga mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya di Apindo, sehingga dengan kerjasama ini, harapannya dapat mempermudah menjadi peserta dan menikmati manfaatnya," ujar Kepala Cabang BPJamsostek Balikpapan, Ramadan Sayo.
Apindo bisa menjadi perpanjangan tangan, untuk mengedukasi program-program BPJamsostek. Baik program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Pensiun (JP) Dengan itu, kecepatan informasi bisa lebih massif.
"Paradigma bahwa terdaftar BPJS Ketenagakerjaan menambah cost harus ditepis. Biaya yang dibayarkan hanya sepersekian dari gaji, dan tidak memberatkan, merupakan pengalihan untuk jaminan-jaminan masa depan, seperti kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun dan jaminan hari tua.
Serta masih banyak manfaat tambahan lainnya bagi pekerja peserta Jadi tidak lagi mengeluarkan biaya tinggi lagi ketika terjadi hal tidak diinginkan tanpa jaminan," paparnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPP Apindo Kalimantan Timur Slamet Broto Siswoyo menyebutkan dari sisi pengusaha dan tenaga kerja, tujuan dari kerjasama ini adalah bagaimana para pekerja bisa terlindungi jaminan sosialnya, terutama jaminan sosial ketenagakerjaannya.
"Pengusaha kalau mengikutkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, jika ada apa-apa, sebagian besar tanggung jawabnya akan ditanggung. Sehingga sama-sama meringankan," ujar Slamet.
Di samping itu, juga untuk melaksanakan peraturan pemerintah melalui Undang-Undang tentang jaminan sosial.
Apindo mendukung pelaksanaan undang-undang di daerah ini agar dipahami masyarakat banyak, utamanya pengusaha dan pekerja.
"Kita tidak ingin hal-hal buruk saat bekerja terjadi, namun kalau itu sudah disiapkan, tentunya menjadi lebih menenangkan," tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan menghendaki kerjasama dalam rangka pengembangan jaminan kepada orang atau pekerja yang belum menjadi peserta. Olehnya itu, Apindo menekankan bahwa dengan kerjasama ini, pelayanan yang utama.
Apindo juga mengapresiasi kinerja BPJamsostek yang semakin baik. Contohnya saat pandemi Covid-19 seperti saat ini, dimana BPJamsostek menghadirkan banyak inovasi berbasis digital untuk melindungi para peserta dari jeratan rantai virus corona. (*)