Virus Corona di PPU
Hingga Saat Ini Kasus PHK di Penajam Paser Utara Akibat Covid-19 Masih Nihil
Sekitar enam bulan mayarakat telah menjalani hidup berdampingan bersama pandemi Corona Virus Disease 19 ( covid-19 ).
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sekitar enam bulan mayarakat telah menjalani hidup berdampingan bersama pandemi Corona Virus Disease 19 ( covid-19 ) khusnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimanatan Timur.
Banyak dampak yang ditimbulkannya akibat dari pandemi covid-19, baik itu sektor ekonomi, wisata dan salah satunya di bidang tenaga kerja.
Terdengar ada informasi tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan swasta yang berkerja di perusahaan swasta. Bagaimana dengan kondisi di Penajam Paser Utara?
Terkait dengan PHK di Benua Taka saat pandemi covid-19 menurut pemaparan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Suhardi.
• Update Covid-19 di PPU, Selasa (11/8/2020), Ada Satu Kasus Positif Corona dan 22 Suspek
• Total 57 Kasus Positif Corona di Bontang, 28 Orang Berasal dari Klaster PKT
• Kabar Duka, Tertular Virus Corona, Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani Meninggal Dunia
Bahwa sampai saat ini kasus PHK dari dampak pandemi covid-19 di PPU nihil atau tidak ada.
"Kalau PHK untuk tenaga kerja atau buruh di perusahaan khusus disektor perkebunan atau perkayuan yang ada disini, hingga saat ini belum ada di PHK karena persoalan covid-19," kata Suhardi, Selasa (11/8/2020).
Kendati demikian, Suhardi mengungkap terdapat perusahahan yang melakukan PHK terhadap karyawannya bukan terkait dengan masalah covid-19 akan tetapi ada peraturan perusahaan tersebut yang dilanggar.
• Lagi, 2 Warga Kalimantan Utara Positif Corona, Miliki Riwayat Perjalanan dari Sumatera Selatan
• Bill Gates Prediksi Kapan Pandemi Virus Corona Berakhir, Ungkap Skenario Terbaik
"Tapi ada yang di PHK, terkait dengan persoalan lain bukan karena pandemi covid-19, seperti karyawan yang melanggar peraturan perusahaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kadisnaker menyebutkan banyaknya perusahaan yang ada di calon Ibu Kota Negara (IKN) saat ini dari mulai sektor perkayuan, sektor perkebunan, sektor migas, sektor tambang dan juga sektor jasa.
(TribunKaltim.co/Dian)