Pengakuan Terbaru Putra Siregar Setelah Terancam 8 Tahun Penjara Akibat Ponsel Ilegal di PS Store
Simak pengakuan terbaru pengusaha dan Youtuber, Putra Siregar setelah terancam 8 tahun penjara akibat kasus Kepabeanan ponsel ilegal di PS Store
Bila nantinya terbukti bersalah berdasarkan vonis hakim, Putra Siregar terancam hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.
Pengakuan Putra Siregar
Tim kuasa hukum Putra Siregar tak mengajukan eksepsi (pembelaan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Meski membenarkan kliennya didakwa menimbun hingga menjual ponsel ilegal yang diatur pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Mereka memilih agenda sidang kedua nantinya dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata satu kuasa hukum Putra Siregar menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Tak diketahui pasti alasan tim kuasa hukum yang sudah mendampingi Putra Siregar sebelum jadi tersangka tak mengajukan eksepsi.
Satu kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara hanya mengatakan kliennya tak bakal mangkir dari proses hukum tindak Kepabeanan yang menjerat.
Sementara menanggapi dakwaan JPU yang dibuat berdasar penyidikan Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta saat menetapkan Putra jadi tersangka.
Menurutnya saat penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI melakukan pemeriksaan dagangan Putra Siregar di tiga PS Store lalu mengamankan 190 ponsel ilegal.
Kliennya tak mengetahui bahwa handphone yang dibeli dari seseorang bernama Jimmy tersebut merupakan barang ilegal.
"Karena ketidaktahuan klien kami, dia hanya menjalankan aktivitasnya saja waktu itu, beli barang lalu dijual.
Tanpa tahu ada aturan yang mengikat ada unsur Kepabeanan yang harus dilakukan.
Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingg kini masih DPO," ujar Rizki.
• Putra Siregar Bukan Orang Sembarangan, Atta Halilintar & Raffi Ahmad Pernah Kalah Soal Donasi Corona
Bila mengacu dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dibacakan Elly Supaini, Putra membeli handphone dari Jimmy sejak bulan April 2017.