Digeledah Polisi, Warga Kongbeng Kutai Timur Kepergok Simpan Sabu di Dalam Panci
Seperti yang dilakukan Rohman Fauzi (22), warga Jalan Poros Samarinda-Muara Wahau, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Ada-ada saja, tempat para pemain menyimpan barang haram miliknya.
Seperti yang dilakukan Rohman Fauzi (22), warga Jalan Poros Samarinda-Muara Wahau, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Ia menyimpan narkotika jenis sabu di dalam sebuah panci yang berada di dapurnya. Beruntung polisi jeli dalam melakukan penggeledehan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Kongbeng, Iptu Hari Supranoto mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan di lapangan sebagai tindaklanjut informasi yang diperoleh jajaran Polsek Kongbeng dari masyarakat.
• Simpan Sabu di Bungkus Rokok, 2 Pekerja Serabutan di Kongbeng Kutim Terpaksa Diciduk Polisi
• Bukan Aksi Teroris, Kapolsek Sungai Pinang Sebut Ledakan Tabung Sabun di Samarinda Murni Laka Kerja
“Kami melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Dharma Karya, Desa Marga Mulya. Kemudian melihat sosok tersangka yang belakangan diketahui bernama Rohman. Ia tengah berdiri seolah menunggu seseorang. Karena curiga, aparat pun mendekati tersangka,” ungkap Hari, Rabu (12/8/2020) lewat pesan singkatnya pada TribunKaltim.co.
Saat itu, tersangka semakin terlihat gelisah. Terutama saat aparat melakukan penggeledahan.
Ternyata benar saja, polisi menemukan dua poket sabu ketika memeriksa dompet milik tersangka.
Dompet tersebut disimpan dala tas selempang yang dikenakan tersangka.
• Pergi Melayat Malah Tawarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap Aparat Polsek Loa Kulu
• Mobil Plat KT Berisi Ratusan Kilogram Sabu Terciduk di Banjarmasin, Polda Kalsel Tangkap 4 Orang
Tak puas melakukan penggeledahan di tepi jalan, polisi pun menyasar rumah tersangka.
Di dapurnya, polisi kembali menemukan enam poket sabu yang sudah dikemas plastik klip, siap untuk diedarkan.
Sabu tersebut disimpan dalam dompet yang ada di dalam panci untuk memasak air.
“Jadi, totalnya ada delapan poket sabu yang kami temukan pada tersangka Rohman. Bobotnya, mencapai 2,73 gram. Ia pun langsung digelandang ke Makopolsek Kongbeng untuk diproses lanjut,” ujar Hari.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.
(TribunKaltim.co)