Jengkel Ajakan Berhubungan Badan Ditolak Istri, Seorang Ayah di Lampung Tega Bunuh Bayinya
Pelaku nekat membunuh darah dagingnya sendiri seorang bayu yang masih berusia 40 hari karena ajak berhubungan badan ditolak istri.
TRIBUNKALTIM.CO-Keinginan untuk berhubungan badan dengan istrinya tak terwujud, membuat seorang ayah KW (20) kalap.
Sang bayi kemudian jadi pelampiasan KW.
Bahkan ia nekat membunuh darah dagingnya sendiri seorang bayu yang masih berusia 40 hari.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, Minggu (9/8/2020) malam.
Kini KW telah ditangkap aparat Satreskrim Polres Way Kanan pada Senin (10/8/2020).
Baca Juga:Bocah 8 Tahun Dicabuli dan Dibunuh Kakak Sepupunya, Mayatnya Dibuang di Kebun Sawit, Motif Dendam
Baca Juga:Dua Episode Terakhir Its Okay To Not Be Okay, Malam Ini Ep15, Akankah Perawat Park Bunuh Gang Tae?
Berikut kronologi pembunuhan bayi mungil tersebut setelah ibunya menolak diajak berhubungan badan oleh ayahnya.
Kronologi pembunuhan itu dipaparkan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Selasa (11/8/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, peristiwa itu bermula saat KW ditegur oleh istrinya, ES (20) lantaran menciumi sang bayi sambil merokok.
Baca: Sakit Hati Diputuskan Tanpa Sebab, Mantan Pacar Culik Gadis Gresik, Polisi Telusuri Pelecehan Korban
“Ibu korban menegur pelaku karena merokok dekat bayi,” kata Binsar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).
Usai menegur suaminya, ES yang sedang membersihkan ikan mendengar suara tangis sang bayi.
Saat mengecek keadaan, ES melihat KW mencekik bayi berumur 40 hari itu.
ES mengambil bayi dari KW sambil memarahinya. ES kemudian menenangkan bayi itu sambil memberinya ASI.
Cekcok kembali terjadi setelah ES menolak permintaan KW yang mengajaknya berhubungan badan.
ES beralasan ia tidak bisa memenuhi keinginan suaminya karena baru 40 hari setelah melahirkan (nifas).
“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar.
ES berusaha melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.
Namun pelaku masih terus berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang bayi.
ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.
Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.
Perempuan itu kemudian meletakkan bayi itu di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.
Bayi itu berhenti menangis namun wajahnya pucat dan napas tersengal. Akhirnya, bayi itu meninggal.
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.
Binsar mengatakan, pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Baca Juga:Ngeri, Kepergok Bunuh Dua Anaknya, Pria Ini Bawa Parang Kejar Ibu Kandung, Ditinggal Istri Jadi TKW
Baca Juga:Stres Ditinggal Istri Merantau Keluar Negeri dan tak Punya Biaya, Ayah di NTT Tega Bunuh Dua Anaknya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Tolak Ajakan Berhubungan Badan, Pria di Way Kanan Ini Naik Pitam Nekat Bunuh Bayinya, https://www.tribunnews.com/regional/2020/08/12/istri-tolak-ajakan-berhubungan-badan-pria-di-way-kanan-ini-naik-pitam-nekat-bunuh-bayinya?page=all