News Video

NEWS VIDEO Hari Terakhir Pemeriksaan di Polresta Samarinda, KPK Dalami Peran Masing-masing Tersangka

KPK masih mendalami peran dari masing-masing tersangka terkait dengan OTT yang menjerat Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur non aktif.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peran dari masing-masing tersangka terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) non aktif.

Rabu (12/8/2020) hari ini merupakan hari terakhir penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Mapolresta Samarinda.

Sebelumnya, saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini berjumlah enam orang, namun terdapat tambahan hingga total saksi hari ini sebanyak 12 orang.

"Ada tambahan saksi, ada yang baru, ada juga yang lama," ucap salah satu penyidik KPK, Rabu (12/8/2020).

Dalam pemeriksaan saksi kali ini, penyidik lebih memfokuskan pada peran masing-masing tersangka.

Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka sebagai penerima, dan dua tersangka lainnya sebagai pemberi.

"Peran mereka kan berbeda-beda, jadi kami harus memeriksa saksi untuk mengungkap peran masing-masing tersangka," jelasnya.

Hal itu juga lah yang membuat pihaknya memanggil berulang kali sejumlah saksi, seperti LMP dari pihak swasta.

Terhitung LMP telah menjalani pemeriksaan kurang lebih empat kali, LMP sendiri menjadi saksi yang cukup sentral untuk tersangka Aditya Maharani, salah satu rekanan dari lima tersangka lainnya.

"Ia, dia (LMP) memang saksi sentral untuk AM," tutur penyidik tersebut.

Sementara itu, LMP mengaku hari ini telah selesai menjalani pemeriksaan.

Namun, bukan tidak mungkin wanita berkerudung tersebut akan dipanggil kembali untuk jalani pemeriksaan lanjutan.

"Kemungkinan ada lagi pemeriksaan," imbuhnya.

Selain dimintai keterangan, dirinya juga menyerahkan sejumlah berkas, diantaranya berkas berisi data lelang.

"Ada, data lelang yang diserahkan tadi," ucapnya singkat.

Pada hari pertama pemeriksaan, Selasa (11/8/2020) kemarin, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi, total terdapat 44 saksi yang jalani pemeriksaan sejak Selasa (11/8/2020).

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kutim non aktif, Ismunandar; beserta istrinya Encek Unguria Riarinda Firgasih yang tidak lain merupakan Ketua DPRD Kutim non kutim terjerat kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2019-2020.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PU, Aswandini Eka Tirta; Kepala Bapeda, Musyaffa; dan Kepala BPKAD, Suriansyah.

Serta dua rekanan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Para tersangka diringkus KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 2 Juli 2020 di Jakarta dan Kutim. Pada penangkapan tersebut, disita uang tunai Rp 170 Juta, deposito senilai Rp 1,2 Miliar, dan buku tabungan berisi Rp 4,8 Miliar.

Sementara itu, terdapat sejumlah proyek pembangunan infrastruktur terkait dengan kasus dugaan korupsi Bupati Kutim non aktif, diantaranya :

- Aditya Maharani menjadi rekanan untuk proyek-proyek di Dinas PU Kutim :

1. Pembangunan embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang senilai Rp 8,3 M (CV Permata Group)

2. Pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp 1,7 M (CV Bebika borneo)

3. Peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 M (CV Bulanta)

4. Pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 M (CV Bulanta)

5. Optimalisasi pipa air bersih PT Gam senilai Rp 5,1 M (CV Cahaya Bintan)

6.  Pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto cs kota Sangatta senilai Rp1,9m (PT Pesona Prima Gemilang)

- Deky Aryanto menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Ktim senilai Rp 40 M. (*)

IKUTI >> News Video

IKUTI >> News Video

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved