Berita Pemkab Mahakam Ulu
Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA/PPAS APBD 2021, Pemkab Tetapkan Lima Prioritas Ini
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
UJOH BILANG - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Bappelitbangda, Senin (10/8/2020).
Penyampaian Nota Pengantar oleh Wakil Bupati Mahulu Drs, Y Juan Jenau dalam Rapat Paripurna Masa Sidang XII Masa Sidang II Tahun 2020 Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Mahulu, dipimpin oleh Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, SE., MBA, Wakil Ketua I DPRD Mahulu Tiopilus Hanye, S.AB., M.Si dan Anggota DPRD Mahulu lainnya.
Bupati Mahakam Ulu dalam penyampaiannya yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Mahulu Drs. Y Juan Jenau, penyusunan KUA dan PPAS mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan salah satunya adalah Undang-undang Nomor 65 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 yang menjelaskan pemkab/ pemkot dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus sejalan dengan pencapaian tujuh prioritas pembangunan nasional disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing daerah.
Tujuan proritas pembangunan nasional tersebut, jelas Wabup, yakni memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan; mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan; peningkatan SDM; meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing; revolusi mental dan pembangunan kebudayaan; membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim; dan memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
Penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa RKPD yang ditetapkan Peraturan Kepala Daerah dijadikan sebagai dasar penyusunan KUA, PPAS dan RAPBD.
''KUA dan PPAS yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2021. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2016 – 2021,” beber Wabup.
Lebih lanjut disampaikannya, tahun anggaran 2021 Pemkab Mahulu telah menetapkan lima hal yang menjadi prioritas pembangunan yaitu yang pertama memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan; kedua, percepatan pemerataan pelayanan insfrastruktur dasar; ketiga, percepatan pemerataan pelayanan dan peningkatan kualitas kesehatan; keempat, untuk percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan kelima, pemulihan ekonomi dampak pasca pandemi Covid-19.
Rapat paripurna dihadiri Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu Dr. Stephanus Madang,S.Sos, MM; Asisten II Bidang Sosial Ekonomi Dan Pembangunan E. Tek Hen Yohanes, S.Pd; Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu, SE.,Ak.,MM.,Ca.,AAP, Kepala BPKAD Gerry Gregorius, SE.,M.Si., AK, Kadis Feridiana Hendoq,S.Pd; Koramil dan Kapolsek.(adv/hms7/td/naw)
Terima 1.840 Dosis Vaksin, Tahap Pertama Diprioritaskan untuk Tenaga Kesehatan se-Kabupaten Mahulu |
![]() |
---|
Vaksin Perdana di Kabupaten Mahulu, Bupati Bonifasius Pastikan Vaksin Sinovac Aman dan Halal |
![]() |
---|
Progres Mahulu Tertinggi dalam Tindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester II se-Kaltim |
![]() |
---|
Selain Puji Masyarakat, Bonifasius Juga Apresiasi Kinerja KPU, Bawaslu dan TNI-Polri |
![]() |
---|
Aman dan Lancar, Bupati Bonifasius Puji Kedewasaan Masyarakat Mahulu saat Pilkada 2020 |
![]() |
---|