Syarat Penerima BLT Karyawan Swasta tak Harus ke BPJS Ketenagakerjaan, Lakukan Langkah Ini

Nantinya karyawan swasta yang terdaftar sebagai penerima bakal mendapatkan bantuan Rp 600 Ribu.

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kontan
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) kepada karyawan swasta akan dicairkan. Nantinya karyawan swasta yang terdaftar sebagai penerima bakal mendapatkan bantuan Rp 600 Ribu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) kepada karyawan swasta akan dicairkan

Nantinya karyawan swasta yang terdaftar sebagai penerima bakal mendapatkan bantuan Rp 600 Ribu.

Selain mempunyai gaji Rp 5 juta ke bawah ada syarat lainnya untuk penerima bantuan  

Pemberian bantuan langsung tunai ( BLT) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan masih menjadi perbincangan hangat.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar mendapatkan bantuan stimulus dari pemerintah ini.

Seperti karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta, bukan PNS maupun pegawai BUMN, kemudian juga terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

 Prediksi WHO, Kasus Covid-19 di Dunia Pekan Ini Bakal Menyakitkan, Sebut Masih Ada Harapan

 Ramalan Zodiak Cinta Selasa 11 Agustus 2020, Gemini jangan Menyerah, Aquarius Melayang ke Dunia Baru

 Hasil Liga Europa, Penalti Dramatis Bruno Fernandes, Bawa Man United Susul Inter Milan ke Semifinal

 Pengakuan Fahri Hamzah, Bersama Fadli Zon Terima Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi

Erick Thohir yang menjadi Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjelaskan, bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli.

Jadi bantuan ini digunakan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi.

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Menteri BUMN ini.

Dia mengimbuhkan, program pemulihan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah cukup banyak tapi saling berkesinambungan.

Contohnya seperti bantuan sosial tunai, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan sampai penyaluran kredit di sektor UMKM.

“Percepatan realisasi program pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan prioritas utama pemerintah untuk kesehatan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pandemi ini agar kesehatan pulih, dan ekonomi pun bangkit,” kata Erick.

 Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Karyawan Swasta Terima Subsidi Gaji Rp 600.000

 Karyawan Swasta Tak Ikut BPJS Ketenagakerjaan Bisa Akses Bantuan Pemerintah Ini, Nilainya Sama

 Cair September, Ini Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Karyawan Gaji di bawah Rp 5 Juta

Pendataan Penerima Insentif

Irvansyah Utoh Banja, selaku Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, pihaknya sekarang ini sedang mendata penerima insentif jug dengan nomor rekeningnya dari perusahaan pemberi kerja.

Dikutip dari Kompas.com, Utoh mengatakan, data rekening peserta mulai dikumpulkan oleh HRD, Selasa (11/8).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved