Kepergok Sedang Merampok, Dua Wanita Muda di Majalengka Nekat Bunuh Nenek Tetangganya Sendiri
Dua wanita muda yakni IN (19) dan ER (18) nekat membunuh Maemunah (68), warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka
TRIBUNKALTIM.CO- Dua wanita muda yakni IN (19) dan ER (18) nekat membunuh Maemunah (68), warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Korban dibunuh ditangan perampok yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kedua wanita muda itu melakukan perampokan bersama lima orang temannya masing-masing berinisial RF, IW, FA, RM, dan UD.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswono DC Tarigan, mengungkapkan peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari rumah korban, kawanan perampok ini, menggondol emas seberat 32 gram, 1 unit televisi, 3 buah tabung gas LPG dan 1 buah handphone.
Baca Juga:Ngeri, Kepergok Bunuh Dua Anaknya, Pria Ini Bawa Parang Kejar Ibu Kandung, Ditinggal Istri Jadi TKW
Baca Juga:Memilukan Cewek di Bandung, Usai Hubungan Intim Dibunuh Pacarnya, Jenazah Dimasukkan ke Dalam Karung
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 jutaan," tutur AKP Siswono Tarigan, Rabu (12/8/2020).
Aksi kawanan rampok itu ketahuan oleh korban. Dalam kondisi panik, IN dan ER mendekati korban lalu mencekiknya.
Korban sempat berontak, tapi tenaganya kalah dengan kedua wanita yang masih tetangganya itu.
"Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar dengan posisi terbaring," ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (12/8/2020).
Korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga, Sarah (50) warga setempat. Penemuan itu berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB atau selang 12 jam setelah kejadian.
"Saat itu, saksi mendatangi rumah korban, karena biasanya korban selalu mengantarkan makanan ke sawahnya yang sedang di garap oleh suami saksi," ucapnya.
Namun hari itu, korban tidak ada dan pada saat saksi sampai di rumah korban ia memanggil korban 'Mak Mae' beberapa kali. Namun korban tidak menjawab, lalu Sarah memembuka pintu depan rumah korban, tapi kondisinya terkunci.
"Lalu saksi melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka kemudian saksi masuk dan melihat pintu kamar terbuka.
Saksi Sarah melihat korban dalam keadaan terbaring lalu saksi menghampirinya dan memanggil korban Mak Mae, sambil menyentuh korban, namun korban tidak menjawab.
Karena panik, Sarah memanggil tetangga, lalu saksi dan tetangga melihat dan mengecek ternyata korban sudah meninggal dunia," jelasnya.
Dalam kasus ini, pata tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman ukuman 12 tahun penjara.
Sementara, sebanyak 6 orang penadah tersebut, Polres Majalengka menjerat dengan Pasal 480 KUHP diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Baca Juga:Dua Pelaku Pembunuhan di Kalsel Diamankan Polresta Samarinda, Satu Pelaku Masih Buron
Baca Juga:Nekat Bunuh Pacar Usai Berhubungan Badan, Pelaku Cemburu Saat Cium Aroma Sperma di Sofa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nenek di Majalengka Tewas di Tangan Perampok, Pelaku Cewek ABG Tetangga Korban, https://www.tribunnews.com/regional/2020/08/13/nenek-di-majalengka-tewas-di-tangan-perampok-pelaku-cewek-abg-tetangga-korban