Teka-teki Pembunuhan Mahasiswi S2 di NTB, Pelaku Pacar Korban, Digantung untuk Hilangkan Jejak
Gara-gara dilarang untuk pulang ke rumah orangtuanya, seorang pria nekat membunuh pacarnya yang tercatat mahasiswi S2 hukum di Mataram, NTB
Selain itu, R juga ternyata sempat mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban.
"Untuk memuluskan aksinya menghilangkan jejak, tersangka mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban. Tersangka juga sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban," terangnya.
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Kepergok Sedang Merampok, Dua Wanita Muda di Majalengka Nekat Bunuh Nenek Tetangganya Sendiri
Baca Juga: Jengkel Ajakan Berhubungan Badan Ditolak Istri, Seorang Ayah di Lampung Tega Bunuh Bayinya
Pengakuan R
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa pembunuhan itu berawal saat R tidak dizinkan pergi ke Bali oleh korban.
R yang kini sudah berstatus tersangka menyebut pada hari Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendatangi kediamannya.
Saat itu keduanya sempat berbicara panjang lebar.
Keduanya lantas cekcok setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban.
Korban disebut sempat mengancam hendak bunuh diri.
Selain itu, korban juga disebut akan memberi tahu orang tua pelaku kalau dirinya hamil.
"Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil.
Tersangka berusaha menenangkan korban," kata Artanto saat rilis kasus di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).
Seperti diwartakan Kompas.com, cekcok yang sempat reda kembali memanas setelah orangtua tersangka menelepon dan meminta R pulang ke Janapria, Lombok Tengah.