News Video

NEWS VIDEO Grebek Lapak Judi Dadu, Tim Macan Amankan Dua Warga Kaubun

Praktik perjudian di kawasan pedalaman Kabupaten Kutai Timur, berhasil diungkap jajaran tim macan Satreskrim Polres Kutai Timur.

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Praktik perjudian di kawasan pedalaman Kabupaten Kutai Timur, berhasil diungkap jajaran tim macan Satreskrim Polres Kutai Timur.

Dua warga yang menjadi bandar judi dadu berhasil diamankan dalam penggrebekan di kawasan kebun di Jalan Sungai Durian SP1, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur.

Kedua tersangka yang diamankan adalah, Latip alias Geteng (53), warga Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun dan Bani (49), SP 1 Jalan Biawan Kecamatan Kaliorang.

Mereka diamankan dengan barang bukti berupa lapak dadu, dadu, mangkok kocok dadu, piring dan uang sebanyak Rp 9.310.000.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Rauf mengatakan  pengungkapan praktik perjudian bermula dari penyelidikan tim macan Sangatta, beberapa hari belakangan ini.

Kebetulan, salah satu tersangka, Latip, merupakan residivis kasus yang sama pada 2016 lalu dan terus dalam pengawasan.

“Sabtu (15/8/2020), tim mendapat informasi adanya perjudian di Jalan Sungai Durian SP1 Kecamatan Kaubun. Kemudian dilakukan penggrebekan dan didapati kegiatan judi dadu yang berada di sebuah kebun warga. Saat penggrebekan, Latip dan Bani sedang duduk di atas terpal dan menggelar lapak judi dadu. Ia bersama barang bukti yang sebagian ada di dalam tasnya, langsung diamankan,” ungkap Kanit Jatanras, Ipda Wirawan Trisnadi, saat temu awak media di lobi Polres Kutim, Minggu (16/8/2020) siang tadi.

Keduanya mengaku praktik perjudian dadu belum lama dilakoni. Kebetulan mereka juga tidak memiliki pekerjaan tetap.

Hanya sekali-kali menjadi kuli bangunan.

Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka buka lapak dadu.

“Hasilnya tidak tetap. Tergantung banyak yang main atau nggak. Paling sekitar Rp 200.000 sampai Rp 500.000 se hari,” ungkapnya.

Kini, keduanya sudah menjadi penghuni baru rutan Polres Kutai Timur.

Mereka dijerat undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP. 

Pasal 303 "barang siapa tanpa mendapat izin dengan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya untuk pencaharian.

Dan Bani dijerat pasal 303 bis "barangsiapa ikut serta permainan judi yg diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika ada izin untuk mengadakan itu dari penguasa yg berwenang".

“Ancaman hukumannya, paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak 25 juta rupiah, untuk Latip dan paling lama 4 tahun dengan pidana denda sebanyak 10 juta rupiah, untuk Bani,” kata Wirawan. (*)

IKUTI >> News Video

IKUTI >> News Video

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved