Modus Usir Roh Dalam Tubuh, Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya, Sempat Buron Dua Tahun
Ia ditangkap dalam atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Bahkan usai kasusnya terungkap, pelaku melarikan diri selama dua tahun.
"Pengakuan tersangka, anaknya ini sempat diberitahu bahwa di badan korban terdapat roh jahat yang menempel," terang dia.
Perbuatan AS pun diketahui oleh ibu korban dan melaporkannya ke polisi.
Setelah memeriksa beberapa saksi, polisi hendak menangkap pelaku namun yang bersangkutan melarikan diri.
“Hampir dua tahun jadi DPO, sekarang berhasil ditangkap," tambah Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dijerat Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 285 KUHP. (*)
Baca Juga: Ajak Nonton Bareng Film Dewasa, Ayah di Ponorogo Cabuli Anak Tiri dan Direkam, Videonya Beredar Luas
Baca Juga:Korban Sering Melamun, Orangtua Periksa Ponsel dan Akhirnya Mengaku Jadi Korban Pencabulan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli Anak Kandung Sendiri Dengan Modus Ketempelan Roh, Pria Ini Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun, https://www.tribunnews.com/regional/2020/08/19/cabuli-anak-kandung-sendiri-dengan-modus-ketempelan-roh-pria-ini-ditangkap-setelah-buron-2-tahun?page=all