Breaking News

Modus Usir Roh Dalam Tubuh, Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya, Sempat Buron Dua Tahun

Ia ditangkap dalam atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Bahkan usai kasusnya terungkap, pelaku melarikan diri selama dua tahun.

Editor: Samir Paturusi
net
Ilustrasi-Seorang ayah tega mencabuli anak kandungan dengan modus mengusir roh jahat 

"Pengakuan tersangka, anaknya ini sempat diberitahu bahwa di badan korban terdapat roh jahat yang menempel," terang dia.

Perbuatan AS pun diketahui oleh ibu korban dan melaporkannya ke polisi.

Setelah memeriksa beberapa saksi, polisi hendak menangkap pelaku namun yang bersangkutan melarikan diri.

“Hampir dua tahun jadi DPO, sekarang berhasil ditangkap," tambah Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dijerat Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 285 KUHP. (*)

Baca Juga: Ajak Nonton Bareng Film Dewasa, Ayah di Ponorogo Cabuli Anak Tiri dan Direkam, Videonya Beredar Luas

Baca Juga:Korban Sering Melamun, Orangtua Periksa Ponsel dan Akhirnya Mengaku Jadi Korban Pencabulan

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli Anak Kandung Sendiri Dengan Modus Ketempelan Roh, Pria Ini Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun, https://www.tribunnews.com/regional/2020/08/19/cabuli-anak-kandung-sendiri-dengan-modus-ketempelan-roh-pria-ini-ditangkap-setelah-buron-2-tahun?page=all

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved