Breaking News

Ketahuan Berhubungan Badan Saat Razia Tatpol PP, Orangtua tak Terima dan Lapor Polisi

Remaja yang berinisial KAR (16) harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena telah menodai kekasihnya sendiri, AN (15)

Editor: Samir Paturusi
Ilustrasi-Seorang remaja harus diproses hukum setelah melakukan hubungan intim dengan pacarnya sendiri 

"Saat kami bawa ke Mapolres, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Meski atas dasar sama-sama suka,KAR tetap bisa dijerat pasal persetubuhan anak dibawah umur tentang perlindungan anak dibawah umur," tandasnya.

Akibat perbuatannya itu kini KAR terpaksa dijerat hukum dan tengah dititipkan di Bapas Surabaya untuk jalani prosesnya. (*)

Baca Juga: Guru TK di Probolinggo Keperogok Asusila dengan Pria Beristri di Taman, Begini Kronologinya

Baca Juga: Berawal dari Facebook, Buruh Bangunan Berbuat Asusila ke Gadis di Bawah Umur, Modus Ajak Jalan-jalan

 Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cewek-Cowok 16 Tahun Bercinta di Semak-Semak, Ketahuan Satpol PP dan Orangtua Cewek Lapor Polisi, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/08/20/cewek-cowok-16-bercinta-di-semak-semak-ketahuan-satpol-pp-dan-orangtua-cewek-lapor-polisi?page=all

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved