Berita Pemkab Mahakam Ulu
Pemkab Mahulu Batasi Akses Keluar Masuk Selama 14 Hari, hingga Awal September
Pembatasan akses keluar masuk orang dari dan menuju wilayah Ibukota Kabupaten Mahakam Ulu, baik melalui darat maupun sungai selama 14 hari
UJOH BILANG - Sebagai upaya pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid -19) yang kini sudah masuk wilayah Mahakam Ulu (Mahulu), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu mengeluarkan kebijakan yakni membatasi akses keluar masuk warga ke wilayah ini selama 14 hari ke depan.
Pembatasan akses keluar masuk orang dari dan menuju wilayah Ibukota Kabupaten Mahakam Ulu, baik melalui darat maupun sungai selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 20 Agustus hingga 2 September 2020. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang pembatasan perjalanan orang dari dan ke ibukota kabupaten pasca-ditemukannya pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Mahulu.
“Seperti diketahui, 6 kampung di wilayah kabupaten seperti Batu Majang, Long Bagun Ulu, Batoq Kelo, Long Bagun Ilir, Ujoh Bilang dan Long Melaham ada ditemukan kasus terkonfirmasi positif. Kita harus segera mengkarantina wilayah 6 kampung ini,” kata Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh,SH saat memimpin Rapat Koordinasi TGT terbatas yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bappelitbangda, Rabu (19/08).
Instruksi ini, kata bupati, telah ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Mahulu untuk mendata melakukan screening kemudian mengambil tindakan mengecek kesehatan seluruh masyarakat 6 kampung tersebut.
Dikatakan Bupati, karantina wilayah selama 14 hari bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid - 19. “Apabila ada yang terindikasi terpapar dan sebagainya untuk segera kita rawat, sehingga tidak akan terjadi penyebaran,” tegasnya.
Bupati pun berharap peran aktif seluruh stakeholder, baik di tingkat kabupaten hingga kampung dalam mengawal Instruksi Bupati Nomor 8 Tahun 2020.
“Saya minta kita semua berperan aktif berkontribusi untuk mendukung kebijakan dan langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemerintah daerah. Ini dalam rangka untuk mengantisipasi. Tetap kita mau membatasi mau memutus mata rantai penyebaran Covid yang sudah ada di tengah kita itu tujuannya,” harap Bupati.
Selama masa pembatasan 14 hari ini, Pemkab Mahulu melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) akan melakukan penelusuran, pelacakan dan penanganan orang-orang berpotensi kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif, guna pengambilan langkah-langkah tindak lanjut.
Untuk diketahui, berdasarkan instruksi bupati tersebut, pada masa pembatasan selama 14 hari penduduk di 6 Kampung, yakni Ujoh Bilang, Long Melaham, Long Bagun Ilir, Long Bagun Ulu, Batoq Kelo dan Batu Majang dilarang keluar dari wilayah ibukota kabupaten. Begitu pun sebaliknya, penduduk dari luar maupun yang berasal dari dalam wilayah Kabupaten Mahakam Uku dilarang masuk k kawasan Ibu Kota Kabupaten Mahakam Ulu. (adv/hms11/td/naw)
Terima 1.840 Dosis Vaksin, Tahap Pertama Diprioritaskan untuk Tenaga Kesehatan se-Kabupaten Mahulu |
![]() |
---|
Vaksin Perdana di Kabupaten Mahulu, Bupati Bonifasius Pastikan Vaksin Sinovac Aman dan Halal |
![]() |
---|
Progres Mahulu Tertinggi dalam Tindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester II se-Kaltim |
![]() |
---|
Selain Puji Masyarakat, Bonifasius Juga Apresiasi Kinerja KPU, Bawaslu dan TNI-Polri |
![]() |
---|
Aman dan Lancar, Bupati Bonifasius Puji Kedewasaan Masyarakat Mahulu saat Pilkada 2020 |
![]() |
---|